Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu ke Aparat
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu ke Aparat

Jakarta - Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat berlangsung ricuh pada Kamis (18/6/2026). Sekelompok massa yang menolak eksekusi melempari petugas dengan batu dan kayu, memicu ketegangan di lokasi.

Pantauan detikcom, kericuhan mulai terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi. Massa awalnya berteriak meminta aparat tidak melakukan eksekusi hari itu. Polisi kemudian meminta massa untuk berpindah, namun mereka bersikeras dan mulai melemparkan batu.

Petugas polisi dengan tameng maju ke depan, dibantu aparat TNI untuk menahan lemparan. Tak lama, polisi mengerahkan water cannon, yang membuat massa mulai mundur dan bubar. Beberapa orang diamankan karena diduga memicu kerusuhan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebelum eksekusi, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan putusan sengketa Hotel Sultan. Ia menyatakan pengosongan lahan telah berkekuatan hukum tetap. Azhar memerintahkan pengosongan Hotel Sultan dan pengembalian lahan kepada penggugat, yaitu Sekretariat Negara.

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya," ujar Azhar.

Total 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan eksekusi hari ini. Proses eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga