Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Syahroni, mengusulkan pembentukan tim independen untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Usulan ini disampaikan dalam rapat khusus di kompleks parlemen pada Sabtu (11/7/2026).
Momen Bersih-bersih Penegakan Hukum
"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini, dan saya meminta tadi juga di kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada," ujar Syahroni. Ia menekankan pentingnya tim independen yang benar-benar tidak terafiliasi dengan pihak tersangka, agar kasus dapat diusut tuntas dan terang benderang.
"Jadi benar-benar tim independen yang tidak terafiliasi apapun, karena ini saatnya momen untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," katanya. Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk mengawal kasus ini, dan meminta soliditas antara Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan TNI.
Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Kortas Tipikor Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI. Terhadap tersangka DR, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
Penahanan dan Pelimpahan Kasus
Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung RI untuk proses lebih lanjut. Komisi III DPR berkomitmen mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel.



