Dharma Pongrekun Ubah 85% Isi Gugatan UU Kesehatan di MK
Dharma Pongrekun Ubah 85% Isi Gugatan UU Kesehatan

Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, melakukan perubahan signifikan dalam gugatan sejumlah pasal Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perbaikan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026), tim kuasa hukum Dharma menyatakan bahwa sekitar 85% substansi permohonan telah diubah.

Perubahan Mencakup Berbagai Aspek

Kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam, menjelaskan bahwa perubahan tersebut meliputi sistematika, kedudukan hukum (legal standing), batu uji, argumentasi konstitusional, hingga petitum. Menurut Ishemat, perubahan ini dilakukan berdasarkan nasihat hakim pada persidangan pendahuluan sebelumnya.

"Izin Yang Mulia, sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya, bahwa perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh. Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekitar 85% substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fokus pada Kriteria Kejadian Luar Biasa

Dharma Pongrekun mempersoalkan kewenangan Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB). Menurutnya, UU Kesehatan belum mengatur parameter yang jelas terkait penggunaan kewenangan tersebut. Dharma menegaskan bahwa penetapan KLB harus didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat, objektif, terukur, dan dapat diverifikasi.

"Oleh karena itu, Pemohon memohon agar frasa 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri' dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai sebagai kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi," jelas Ishemat.

Petitum Terbaru Dharma Pongrekun

Berikut adalah petitum terbaru yang diajukan oleh Dharma Pongrekun dalam gugatannya:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi'.
  3. Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan'.
  4. Menyatakan Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat'.
  5. Menyatakan Pasal 400 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan Pasal 446 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta'.
  7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Perbandingan dengan Gugatan Awal

Isi petitum yang disampaikan dalam sidang ini hampir seluruhnya berbeda dengan petitum dalam dokumen awal gugatan. Hanya petitum nomor 4 dan 5 yang tidak berubah. Gugatan Dharma Pongrekun teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pasal-Pasal yang Digugat

Berikut adalah pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang menjadi objek gugatan Dharma Pongrekun:

  • Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023: Kriteria KLB terdiri atas salah satunya kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Pasal 394 UU Kesehatan: Setiap orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan: Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB atau wabah harus segera melaporkan kepada aparatur desa/kelurahan dan/atau fasilitas kesehatan terdekat.
  • Pasal 400 UU Kesehatan: Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.
  • Pasal 446 UU Kesehatan: Setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi upaya penanggulangan KLB dan wabah dipidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan penanggulangan wabah yang dinilai perlu memiliki landasan ilmiah yang kuat dan melindungi hak-hak masyarakat.