Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi tonggak penting bagi BPJPH dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Opini WTP Bukan Tujuan Akhir
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, akuntabilitas harus diwujudkan melalui program yang menghasilkan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat. "Akuntabilitas bukan hanya soal tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang sejauh mana program yang kita jalankan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu saya selalu meminta seluruh jajaran BPJPH untuk memastikan setiap program benar-benar berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Haikal dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Haikal menambahkan, prinsip tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap rupiah uang negara dikelola secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat. Seluruh program BPJPH berorientasi pada outcome dan impact, bukan hanya pada serapan anggaran atau pemenuhan target administratif. "Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah anggaran negara mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sebagaimana selalu ditekankan oleh Bapak Presiden Prabowo," ungkapnya.
Motivasi Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBN
Capaian WTP ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran BPJPH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBN agar semakin akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat. "Capaian ini patut kita syukuri, namun sekaligus menjadi tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran negara dalam program penyelenggaraan jaminan produk halal dengan manfaat nyata," imbuh Haikal.
Penguatan Tata Kelola dan Pengendalian Internal
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa opini WTP merupakan hasil dari penguatan sistem tata kelola, pengendalian internal, serta komitmen seluruh unit kerja dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. "Raihan opini WTP ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Ke depan, kami akan terus memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pelaporan anggaran agar setiap program BPJPH dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil," ucap Aqil.
Ia menegaskan penguatan tata kelola tersebut merupakan fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang semakin berkualitas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha. "Akuntabilitas harus tercermin tidak hanya pada kualitas laporan keuangan, tetapi juga pada kualitas pelayanan dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu kami terus mendorong pengelolaan anggaran yang tepat sasaran agar mampu mendukung percepatan layanan sertifikasi halal, penguatan ekosistem halal, serta peningkatan daya saing pelaku usaha Indonesia," katanya.
Dampak bagi Sektor Halal dan Ekonomi Nasional
Dengan tata kelola yang akuntabel, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya saing, nilai tambah, dan akses pasar bagi pelaku usaha. Hal ini menjadi bagian dari upaya BPJPH untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, serta mengoptimalkan manfaat program bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional.



