Benang Merah 2 Klaster Korupsi BGN: Jual Beli SPPG dan Markup Barang
Benang Merah 2 Klaster Korupsi BGN: Jual Beli SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Dalam perkembangan terbaru, lembaga penegak hukum tersebut mengungkapkan adanya dua klaster korupsi yang memiliki keterkaitan satu sama lain.

Dua Klaster Korupsi di BGN

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara paralel untuk membongkar praktik ilegal di lembaga yang mengelola program makan bergizi gratis (MBG).

"Modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster. Pertama adalah jual beli titik lokasi, dan kedua adalah pengadaan barang atau jasa," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Klaster Pertama: Jual Beli Titik Lokasi SPPG

Pada klaster ini, penyidik fokus pada dugaan adanya oknum yang memperjualbelikan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. AYS merupakan orang dekat eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang diduga terlibat dalam penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah.

Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Dengan demikian, Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui di portal mitra MBG.

Klaster Kedua: Markup Pengadaan Barang

Klaster kedua berkaitan dengan pengadaan aset penunjang, salah satunya adalah pengadaan sepeda motor listrik yang tidak sesuai aturan. Dalam klaster ini, Kejagung telah menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka.

Andri diduga melakukan lobi dengan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sejak proyek belum dimulai. Ia juga diduga melakukan markup harga dan memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).

"Anggaran proyek pengadaan sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan," jelas Syarief.

Meskipun demikian, detail peran masing-masing tersangka dan alur kerja sama belum dijelaskan secara lengkap, termasuk keterlibatan mantan Kepala BGN, Dadan Hinyana.

"Ini satu kesatuan, ibaratnya untuk pembuktian lebih lanjut, saling terkait meskipun pengadaannya berbeda. Ada jual beli titik, ada pengadaan. Namun, nanti akan ada keterkaitan benang merahnya," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Lima Tersangka Korupsi BGN

Hingga saat ini, total sudah ada lima tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam pusaran korupsi BGN. Mereka adalah:

  • Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
  • Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
  • Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
  • Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono

Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh praktik korupsi yang merugikan negara dalam program MBG.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga