Menteri ATR Ungkap Banyak Aset Daerah Belum Bersertifikat, Diklaim BUMN hingga TNI/Polri
Menteri ATR dan BPN atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkapkan masih banyak aset milik pemerintah daerah (Pemda) yang bermasalah karena belum bersertifikat, bahkan mengalami sengketa dan klaim ganda kepemilikan. Hal ini disampaikan Nusron saat menyerahkan 3.922 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebut masih banyak daerah lain yang tata kelola asetnya belum setertib DKI, sehingga rentan terhadap konflik hukum.
Dobel Klaim dari Berbagai Pihak
Menurut Nusron, persoalan klaim ganda sering terjadi karena belum adanya kepastian hukum atas aset tersebut. Klaim atas aset tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, tetapi juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga TNI/Polri. "Pada satu sisi ada yang klaim itu milik pemerintah daerah, ada yang klaim milik BUMN, ada klaim milik pemerintah pusat, juga ada yang klaim milik TNI/Polri," ucap Nusron di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).
Dia menjelaskan, kondisi tersebut membuat aset daerah rawan menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena status hukumnya belum jelas. Sebagai perbandingan, Nusron menyebut 3.922 sertifikat yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta telah berstatus clean and clear, artinya bebas dari sengketa dan klaim lain. "Nah, ini sertifikat yang 3.922 ini clean and clear miliknya pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.
Penyerahan Sertifikat Aset DKI Jakarta
Sebelumnya, Kementerian ATR dan BPN menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Total nilai aset tersebut mencapai lebih dari Rp102 triliun dengan luas lahan 563,9 hektare. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara Serah Terima Sertifikat Aset Pemerintah DKI Jakarta.
"Kami menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan total nilai lebih dari Rp102 triliun dan total luas lahan sebesar 563,9 ha," kata Pramono. Aset-aset yang telah tersertifikasi tersebut mencakup berbagai fasilitas publik, antara lain:
- 2.837 ruas jalan
- 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga
- 154 sarana pendidikan
- 123 taman
- 61 gedung kantor
- 39 puskesmas
- 17 eks rumah dinas
Pentingnya Kepastian Hukum dan Tata Kelola Aset
Nusron berharap langkah sertifikasi aset daerah seperti yang dilakukan DKI Jakarta dapat diikuti oleh provinsi lain guna mencegah konflik kepemilikan serta memperkuat kepastian hukum atas Barang Milik Daerah (BMD). "Kami berharap ini bisa ditiru oleh provinsi-provinsi yang lain, di mana yang masih banyak BMD-nya, barang milik daerahnya, dan asetnya itu masih berantakan dan banyak yang menjadi temuan BPK karena belum disertifikatkan," jelas Nusron.
Pramono menekankan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. "Pasalnya, kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi fondasi penting dalam perjalanan Jakarta menuju kota global. Administrasi aset yang tertib dan terintegrasi akan memperkuat perencanaan pembangunan kota secara terukur," jelas Pramono.
Dengan adanya kepastian hukum, aset-aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan secara lebih profesional untuk kepentingan masyarakat. Hal ini juga membantu dalam menghindari sengketa yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN dan TNI/Polri, yang selama ini kerap memicu ketidakpastian dalam pengelolaan aset daerah.



