Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung memastikan bahwa tapir yang dibunuh dan dimasak warga di Mesuji, Lampung, merupakan satwa yang berasal dari habitat alaminya, bukan karena keluar dari kawasan konservasi. Empat dari enam tersangka telah ditangkap terkait pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Habitat Alami Tapir di Register 45
Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung M Husen menjelaskan bahwa kawasan Register 45 hingga wilayah Mesuji dan Tulang Bawang merupakan habitat alami tapir. Warga setempat mengenal hewan ini dengan sebutan 'tenuk'.
"Kemungkinan tapir berasal dari Register 45 atau kawasan APL di sekitarnya karena wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang merupakan habitatnya. Masyarakat setempat bahkan cukup sering berjumpa dengan tapir atau yang mereka kenal sebagai 'tenuk'," kata M Husen dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Imbauan BKSDA: Jangan Bertindak Sendiri
BKSDA mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan satwa liar. Husen menekankan bahwa tapir bukan hewan agresif dan cenderung menghindari manusia.
"Kalau masyarakat menemukan satwa liar, langkah yang benar adalah segera melapor kepada petugas. Dengan begitu kami bisa melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi," imbuhnya.
Edukasi Perlindungan Satwa Perlu Diperkuat
Husen menyayangkan masih terjadinya perburuan terhadap satwa dilindungi. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan satwa liar masih perlu diperkuat.
"Kalau masyarakat menemukan satwa liar, segera laporkan kepada petugas. Kami akan melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi," kata Husen.
Sebelumnya, empat dari enam tersangka pembunuhan tapir di Mesuji telah ditangkap. Satwa tersebut dilaporkan berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera sebelum akhirnya dibunuh dan dimasak menjadi rica-rica oleh warga. Anggota DPR juga mendorong sanksi tegas bagi para pelaku.



