Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan terus melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Sejak Januari 2025, BGN telah menutup sementara (suspend) sebanyak 8.182 SPPG.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend.
Rincian SPPG yang Disuspend per Wilayah
Wilayah I: Pulau Sumatera
Di wilayah ini, dari 5.968 SPPG yang beroperasi, saat ini 148 SPPG masih disuspend. Sebanyak 10 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sementara 138 SPPG lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Sebanyak 610 SPPG yang semula disuspend kini telah beroperasi kembali. Total SPPG yang pernah disuspend di wilayah I mencapai 758.
Wilayah II: Pulau Jawa
Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, 1.666 SPPG masih disuspend. Sebanyak 61 SPPG disuspend karena kejadian menonjol, dan 1.605 SPPG karena masalah infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi. Sebanyak 1.800 SPPG yang semula disuspend kini telah beroperasi kembali. Total SPPG yang pernah disuspend di wilayah II mencapai 3.466.
Wilayah III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
Dari 4.646 SPPG yang beroperasi, 399 SPPG masih disuspend. Sebanyak 25 SPPG disuspend karena kejadian menonjol, dan 374 SPPG karena masalah infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi. Sebanyak 3.559 SPPG yang semula disuspend kini telah beroperasi kembali. Total SPPG yang pernah disuspend di wilayah III mencapai 3.959.
Total SPPG yang Pernah dan Masih Disuspend
Secara keseluruhan, 8.182 SPPG pernah disuspend. Sebanyak 5.659 SPPG telah dilepas status suspensinya dan beroperasi kembali setelah memenuhi ketentuan. Namun, 2.213 SPPG masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik dari segi manajemen maupun bangunan.
Alasan SPPG Dikenakan Sanksi Suspend
Nanik menjelaskan, sanksi suspend dijatuhkan karena berbagai alasan, antara lain:
- Menu yang diproduksi menyebabkan keracunan pada siswa, seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah.
- Menu yang disajikan tidak sesuai anggaran belanja bahan baku, yaitu Rp8.000 dan Rp10.000.
- Sengaja melakukan mark-up harga bahan baku.
- Alur bangunan SPPG tidak sesuai juknis.
- Belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
- Belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
- Tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
- Tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis.
- Manajemen tata kelola tidak berjalan baik.
- Pertikaian antara Mitra dan Yayasan.
- Memiliki pemasok kurang dari 15.
Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG menambahkan, jika hingga 2 Juni 2026 SPPG tidak dapat menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG tersebut akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG akan mendapat peringatan keras.



