Pemprov DKI Beri Sanksi Administratif ke 206 Lapangan Padel di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di seluruh wilayah ibu kota. Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian operasional atau penyegelan lokasi, sebagai respons atas pelanggaran ketentuan perizinan dan tata ruang.
Data dan Distribusi Sanksi
Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah ditindak di berbagai wilayah Jakarta. Dari total 397 bangunan lapangan padel yang terdata hingga 23 Februari 2026, hanya 212 lokasi atau 53,4 persen yang memiliki perizinan, sementara 185 lokasi atau 46,6 persen belum berizin.
Distribusi sanksi administratif ini tersebar di lima wilayah administratif DKI Jakarta:
- Jakarta Selatan: 110 lokasi, dengan total 206 lapangan padel, di mana 99 berizin dan 107 tidak berizin.
- Jakarta Barat: 31 lokasi, dari total 90 lapangan, dengan 55 berizin dan 35 tidak berizin.
- Jakarta Timur: 40 lokasi, dari total 37 lapangan, dengan 23 berizin dan 14 tidak berizin.
- Jakarta Utara: 18 lokasi, dari total 37 lapangan, dengan 20 berizin dan 17 tidak berizin.
- Jakarta Pusat: 7 lokasi, dari total 26 lapangan, dengan 15 berizin dan 11 tidak berizin.
Di Kepulauan Seribu, tercatat satu lokasi lapangan padel yang juga belum memiliki izin.
Dasar Evaluasi dan Arahan Gubernur
Vera menegaskan bahwa data ini menjadi dasar untuk evaluasi dan penataan ke depan, terutama dalam menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk. Pihaknya akan melakukan penertiban jam operasional di lokasi-lokasi yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.
"Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan," ungkap Vera dalam keterangannya.
Jenis Pelanggaran dan Penindakan
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pengendalian Bangunan/Lapangan Padel, terdapat tiga jenis pelanggaran utama dengan penindakan yang berbeda:
- Bangunan/lapangan padel yang tidak sesuai dengan Sub-Zona dalam RDTR: Dikenakan sanksi administratif dan diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dicabut izin usahanya.
- Bangunan/lapangan padel tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Dikenakan sanksi administratif.
- Bangunan/lapangan padel dengan PBG tetapi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Wajib mengajukan permohonan SLF dalam waktu 30 hari atau dikenakan sanksi administratif.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan antusiasme masyarakat terhadap olahraga padel tetap terfasilitasi, sekaligus menjaga hak warga atas kenyamanan lingkungan. Pemprov DKI mendukung perkembangan olahraga padel yang populer, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
