185 Lapangan Padel di Jakarta Terancam Sanksi Tegas Akibat Tak Miliki Izin PBG
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil langkah hukum yang serius terhadap 185 lapangan padel yang beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Permintaan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 26 Februari 2026, sebagai respons atas temuan data perizinan yang belum lengkap.
Desakan untuk Tindakan Proporsional namun Tegas
Wibi Andrino menekankan bahwa pemerintah harus bertindak dengan tegas namun tetap proporsional dalam menangani kasus ini. "Terhadap 185 lapangan padel yang belum memiliki PBG, pemerintah harus bertindak tegas namun tetap proporsional," ujarnya kepada para wartawan. Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI perlu memberikan kesempatan kepada pengelola lapangan padel untuk segera melengkapi perizinan dalam batas waktu yang jelas dan transparan.
Namun, Wibi juga memperingatkan bahwa jika tidak ada itikad baik dari pihak pengelola atau terbukti terjadi pelanggaran tata ruang serta gangguan terhadap warga sekitar, maka tindakan tegas harus segera diambil. "Maka penghentian operasional bahkan pembongkaran bisa menjadi opsi terakhir. Kita ingin olahraga padel tetap berkembang, tapi jangan sampai mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum," jelasnya lebih lanjut.
Data Perizinan yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan catatan resmi dari Pemprov DKI Jakarta, terdapat total 397 lapangan padel yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, hanya 212 lapangan yang telah memiliki PBG, sementara 185 lapangan lainnya masih beroperasi tanpa izin bangunan yang sah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan fasilitas olahraga tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas terhadap lapangan padel yang tidak memiliki PBG. "Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," tegas Pramono dalam pernyataannya.
Implikasi bagi Perkembangan Olahraga Padel
Kasus ini menyoroti tantangan dalam menyeimbangkan perkembangan olahraga padel yang semakin populer dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan. DPRD DKI Jakarta berharap bahwa langkah tegas dari Pemprov dapat mendorong seluruh pengelola lapangan padel untuk segera melengkapi dokumen perizinan, sehingga olahraga ini dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Wibi Andrino menegaskan bahwa tujuan utama dari desakan ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas olahraga tidak mengorbankan aspek hukum dan keselamatan masyarakat. "Kami mendukung perkembangan padel, tetapi harus dalam koridor hukum yang jelas," pungkasnya.