Kementerian Haji dan Umrah RI telah mengeluarkan daftar imbauan penting terbaru yang berlaku di kawasan Masjid Nabawi. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, serta kekhusyukan ibadah bersama bagi seluruh jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji dan umrah. Berikut adalah poin-poin imbauan yang wajib dipatuhi oleh setiap jemaah, khususnya jemaah asal Indonesia.
Daftar Imbauan di Masjid Nabawi
- Dilarang membagikan uang di dalam Masjid Nabawi. Pembagian bantuan keuangan hanya boleh disalurkan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi.
- Dilarang membawa tas dan barang bawaan apa pun ke dalam area masjid.
- Dilarang mewakafkan atau menghadiahkan mushaf Al-Qur'an ke Masjid Nabawi, kecuali mushaf yang merupakan cetakan resmi dari Kompleks Raja Fahd untuk Pencetakan Mushaf Syarif.
- Tersedia Pusat Pelayanan 'Inayah' (Care Centers) yang khusus melayani seluruh jemaah haji dan peziarah.
- Dilarang duduk di koridor atau jalur pejalan kaki di dalam masjid. Jemaah juga wajib menghindari saling mendorong dan menjauhi titik-titik kepadatan.
- Fokus beribadah dan tidak menyibukkan diri dengan mengambil foto atau dokumentasi selama berada di dalam masjid.
- Dilarang menggunakan stopkontak listrik untuk mengisi daya perangkat elektronik, baik di dalam masjid maupun di fasilitas penunjangnya.
- Dilarang membawa uang tunai dalam jumlah besar ke dalam Masjid Nabawi.
- Penting untuk mendampingi anak kecil selama berada di dalam masjid dan memastikan mereka tidak membuat gaduh atau mengganggu kenyamanan jemaah lain yang sedang salat.
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam area masjid serta halamannya.
- Wajib melakukan reservasi terlebih dahulu untuk melaksanakan salat di Raudah melalui aplikasi resmi di lokasi yang telah ditentukan. Jemaah juga diimbau untuk menghindari salat di koridor atau jalur pejalan kaki masjid.
- Wajib mematuhi arahan regulasi serta bekerja sama dengan petugas lapangan dan pihak keamanan yang bertugas.
Larangan Membawa Air Zamzam Saat Pulang ke Indonesia
Selain imbauan di atas, Kementerian Haji dan Umrah RI juga mengingatkan kembali tentang larangan membawa air Zamzam dari Tanah Suci ke Indonesia. Belakangan ini beredar video di media sosial yang menunjukkan petugas membongkar koper jemaah yang berisi air Zamzam. Meskipun dibungkus aluminium dan dilakban cokelat, air Zamzam tetap terdeteksi oleh mesin X-ray karena memiliki ciri khas yang tidak bisa ditutupi. Proses pembongkaran koper memakan waktu lama dan dapat menyebabkan keterlambatan jemaah masuk ke pesawat.
Perlu diketahui, setiap jemaah akan mendapatkan distribusi air Zamzam resmi setibanya di Indonesia, sehingga tidak perlu membawa sendiri dari Arab Saudi. Jemaah diminta mematuhi ketentuan penerbangan demi kelancaran proses pemeriksaan bagasi, keamanan penerbangan, dan kenyamanan seluruh jemaah.



