Kontribusi Jakarta dalam Transaksi BPHTB Nasional Tembus Lebih dari 10 Persen
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait peran Ibu Kota dalam sektor pertanahan. Lebih dari 10 persen nilai transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara nasional ternyata berasal dari Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam acara di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Nilai Kontribusi Mencapai Rp 3,9 Triliun
Nusron menjelaskan bahwa kontribusi BPHTB dari Jakarta pada tahun ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3,9 triliun. Angka ini dihitung dari total nilai transaksi BPHTB nasional yang mencapai sekitar Rp 26 triliun. "Kalau se-Indonesia nilainya mencapai Rp26 triliun. Jadi, lebih dari 10 persen transaksi BPHTB tanah itu nilai evaluasinya ada di Jakarta," ujar Nusron.
Ia menambahkan bahwa sumber angka tersebut berasal dari berbagai transaksi jual-beli tanah serta pengurusan hak atas tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah ibu kota. "Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk BPHTB, jadi bapak-bapak kalau jual-beli tanah atau mengurus tanah pertama kali itu kan membayar pajak yang namanya BPHTB nilainya tahun ini mencapai Rp3,9 triliun. Itu uang bapak-bapak dari hasil transaksi rumah dan transaksi tanah di Jakarta," jelasnya.
Penyerahan 3.922 Sertifikat Aset Pemprov DKI Jakarta
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga melakukan penyerahan simbolis sebanyak 3.922 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Total nilai aset yang telah tersertifikasi ini mencapai lebih dari Rp102 triliun dengan luas lahan mencapai 563,9 hektare. Nusron menyebut bahwa aset-aset tersebut telah lama belum tersertifikasi dan kini resmi tercatat sebagai barang milik negara.
"Alhamdulillah dengan adanya sertifikat ini, Pemda DKI bersama dengan Pak Menteri ATR, beserta teman-teman BPN dari DKI, mampu menyelamatkan aset negara yang nilainya Rp102 triliun," ungkap Nusron dengan penuh harap.
Detail Aset yang Tersertifikasi
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Nusron Wahid kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Pramono mengonfirmasi penerimaan sertifikat tersebut, yang mencakup Hak Pakai atas tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta. Aset-aset yang telah mendapatkan kepastian hukum ini meliputi berbagai fasilitas publik, antara lain:
- 2.837 ruas jalan
- 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga
- 154 sarana pendidikan
- 123 taman
- 61 gedung kantor
- 39 puskesmas
- 17 eks rumah dinas
Pramono menekankan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar proses administratif belaka. "Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan," tegasnya.
Dampak Positif bagi Tata Kelola Pemerintahan
Gubernur DKI Jakarta berharap bahwa dengan adanya kepastian hukum ini, aset-aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan secara lebih profesional untuk kepentingan masyarakat luas. "Pasalnya, kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi fondasi penting dalam perjalanan Jakarta menuju kota global. Administrasi aset yang tertib dan terintegrasi akan memperkuat perencanaan pembangunan kota secara terukur," papar Pramono.
Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam menyelamatkan aset negara dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Dengan kontribusi BPHTB yang signifikan dan sertifikasi aset yang masif, Jakarta menunjukkan peran vitalnya dalam perekonomian dan tata kelola pemerintahan nasional.



