KOMPAS.com - Calon mahasiswa yang telah mendaftar melalui jalur mandiri Institut Pertanian Bogor (IPB) perlu mengetahui biaya kuliah yang wajib dibayarkan. Jalur mandiri IPB terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu Seleksi Mandiri IPB, jalur Ketua OSIS, jalur Talenta IPB, dan jalur BUD (Beasiswa Utusan Daerah).
Biaya yang Harus Dibayar Mahasiswa Baru Jalur Mandiri IPB 2026
Jika dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri IPB 2026, calon mahasiswa wajib memahami komponen biaya yang harus dibayarkan. Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester, mahasiswa baru juga diwajibkan membayar Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF) atau uang pangkal. BPIF ini merupakan biaya yang dibayarkan satu kali di awal perkuliahan.
Rincian Jalur Mandiri IPB
Berikut adalah jalur-jalur mandiri yang disediakan oleh IPB:
- Seleksi Mandiri IPB
- Jalur Ketua OSIS
- Jalur Talenta IPB
- Jalur BUD (Beasiswa Utusan Daerah)
Setiap jalur memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda. Namun, semua calon mahasiswa yang lolos melalui jalur mandiri diwajibkan membayar UKT dan BPIF. Besaran UKT dan BPIF bervariasi tergantung pada program studi dan kemampuan ekonomi orang tua. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi IPB.



