Gubernur DKI Larang KJP Digadaikan, Minta Disdik Perketat Pengawasan Penggunaan
Pramono Larang KJP Digadaikan, Disdik Diminta Awasi Ketat

Pramono Larang KJP Digadaikan, Instruksikan Disdik DKI Perketat Pengawasan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas melarang penerima manfaat menggadaikan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan alasan apapun. Dia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk segera melakukan pengawasan ketat terkait hal tersebut guna memastikan dana bantuan digunakan sesuai tujuannya.

"Khusus untuk KJP, segera saya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan," tegas Pramono dalam keterangannya di Jakarta Barat, Kamis (12 Februari 2026). Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa KJP merupakan bantuan pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan secara bijak oleh para penerima untuk mendukung akses pendidikan yang lebih mudah bagi masyarakat ibu kota.

KJP Sebagai Instrumen Perubahan Sosial

Pramono menjelaskan bahwa KJP memiliki peran prinsipil dalam mengubah kehidupan masyarakat, terutama dari lapisan terbawah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), KJP beserta bantuan sosial lainnya terbukti secara signifikan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari segi sosial, ekonomi, hingga pendidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Hal itu terbukti dari hasil BPS kita, Badan Pusat Statistik, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting, dan sebagainya mengalami perbaikan. Saya meyakini itu karena ada KJP, KJMU, pemutihan ijazah, dan sebagainya," papar Pramono dengan penuh keyakinan.

Program Tetap Berjalan Meski APBD Disesuaikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa program KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan tetap berjalan meskipun terjadi penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut mengalami penurunan dari Rp 95 triliun menjadi Rp 81 triliun akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

"Memang untuk KJP maupun KJMU, termasuk pemutihan ijazah, adalah program yang tidak boleh diubah walaupun ada pemotongan dana bagi hasil (DBH) yang menyebabkan penurunan APBD DKI Jakarta dari Rp 95 triliun menjadi Rp 81 triliun," jelas Pramono Anung di Jakarta Timur, Selasa (21 Oktober 2025).

Dia menekankan bahwa kedua program tersebut merupakan instrumen penting dalam pemerataan kesempatan pendidikan bagi warga tidak mampu di Jakarta. Pada tahap kedua tahun 2025, tercatat sebanyak 16.920 siswa telah ditetapkan sebagai penerima KJMU dengan anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 152 miliar.

"Saya pengin bagi anak-anak yang kurang beruntung, dari keluarga yang tidak mampu, mendapatkan kesempatan yang adil untuk menempuh pendidikannya, termasuk sampai dengan perguruan tinggi," harap Pramono dengan penuh komitmen.

Penyesuaian APBD DKI 2026 Menjadi Rp 81,2 Triliun

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah menyamakan persepsi terkait penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengungkapkan bahwa dalam rapat pada Senin, 20 Oktober 2025, telah disepakati total APBD DKI Jakarta 2026 disesuaikan menjadi Rp 81,2 triliun.

"Rapat ini penting untuk menyepakati ulang karena pada MoU sebelumnya tanggal 13 Agustus, anggaran kita masih di angka Rp 95,3 triliun," kata Khoirudin dalam keterangannya, Selasa 21 Oktober 2025.

Menurut Khoirudin, penyesuaian APBD DKI Jakarta 2026 dari Rp 95,3 triliun menjadi Rp81,2 triliun telah resmi disepakati dalam rapat Banggar bersama TAPD yang juga diikuti para pimpinan komisi DPRD DKI Jakarta. "Setelah kita ketok palu, disepakati adanya perubahan tersebut sebagai penyesuaian atas pengurangan DBH berdasarkan keputusan setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ucap dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memastikan bahwa penyesuaian anggaran tersebut tidak akan mengurangi berbagai program prioritas yang menyangkut pelayanan publik, seperti:

  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Program Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Khoirudin menjelaskan bahwa imbas penyesuaian ini hanya akan berdampak pada beberapa pembangunan infrastruktur di Jakarta yang diputuskan untuk ditunda. "Misalnya pembangunan sekolah yang semula 22 unit menjadi lima unit. Namun ke depan bisa dimunculkan kembali dalam anggaran perubahan, termasuk pembangunan puskesmas," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga