Komisi X DPR Soroti Pengeroyokan Mahasiswa Undip, Desak Evaluasi Aturan Kekerasan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyoroti kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 30 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) terhadap mahasiswa lainnya, Arnendo (20). Lalu meminta pemerintah untuk mengevaluasi aturan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, menilai bahwa regulasi yang ada perlu ditinjau ulang jika belum efektif dalam menekan kasus kekerasan di kampus maupun sekolah.
Desakan untuk Review Regulasi
"Ini menjadi PR bersama, tidak hanya pihak kampus, Kemendikbudristek harus me-review ulang. Jadi kan sudah ada Permendikbudristek terkait dengan pencegahan kekerasan baik kekerasan fisik, verbal, maupun kekerasan seksual. Kalau Permendikbudristek itu ternyata tidak mampu mengurangi jumlah kekerasan ini, maka mari sama-sama kita review," ujar Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/3/2026).
Lalu menekankan bahwa evaluasi diperlukan agar aturan yang ada benar-benar mampu mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Bahkan, menurutnya, aturan tersebut bisa saja diperkuat melalui undang-undang jika regulasi setingkat peraturan menteri dinilai masih lemah.
Penguatan Melalui Undang-Undang
"Apakah dengan Permendikbudristek itu masih sangat lemah atau kita harus membuat atau menuangkan di dalam undang-undang. Nah, ini yang penting menjadi diskusi kita ke depan, karena ini ibaratnya mati satu tumbuh seribu," kata dia.
Lalu mengungkapkan bahwa klausul penguatan aturan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan juga telah dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Ya, tentu klausul itu di salah satu pasal di Undang-Undang Sisdiknas kami sudah masukkan. Jadi untuk memayungi permen-permen yang ada hari ini supaya lebih kuat lagi," jelas Lalu Hadrian.
Rencana Diskusi Pasca-Lebaran
Pihaknya berencana mengundang pemerintah untuk membahas persoalan tersebut setelah Lebaran. "Nanti setelah Lebaran akan kami undang dan diskusikan. Kami akan evaluasi permen-permen yang terkait dengan kekerasan ini. Kalau memang sangat lemah, ya kita cari aturan terbaru yang betul-betul mengikat dan tegas," pungkasnya.
Latar Belakang Korban Pengeroyokan
Korban pengeroyokan oleh 30 mahasiswa Undip, Arnendo (20), ternyata pernah dilaporkan ke pihak kampus atas dugaan pelecehan. Dia dilaporkan oleh tiga mahasiswi sebelum adanya aksi pengeroyokan tersebut.
Dilansir dari sumber, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengatakan bahwa Arnendo telah dilaporkan tiga mahasiswi ke Dekanat. "Ya kami menerima laporan dari pihak dekanat, bahwa yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi," kata Nurul.
Kasus ini menyoroti kompleksitas masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, yang memerlukan pendekatan holistik dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga legislatif, dan institusi pendidikan sendiri.



