Komisi X DPR Soroti Dugaan Penganiayaan Guru oleh Kepala Sekolah di Nunukan
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lalu Hadrian memberikan pernyataan tegas mengenai kasus dugaan penganiayaan dan arogansi yang melibatkan seorang kepala sekolah (Kepsek) di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Lalu menekankan bahwa sanksi yang berat harus dijatuhkan jika kepala sekolah tersebut terbukti bersalah setelah proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Dukungan untuk Langkah Tegas Bupati Nunukan
Lalu Hadrian menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Bupati Nunukan, Irwan Sabri, yang telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala sekolah tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kami memandang langkah Bupati Nunukan yang meminta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara sebagai bentuk keseriusan menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pendidikan," ujar Lalu kepada wartawan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Surat resmi bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 yang tertanggal 6 Februari 2026 itu ditujukan langsung kepada Kepala BKN di Jakarta. Surat tersebut merujuk pada usulan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, yang mengusulkan pemberhentian karena dugaan pelanggaran serius.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Korban
Lebih lanjut, Lalu Hadrian menegaskan bahwa setiap keputusan dalam kasus ini harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. "Jika melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan terbukti terjadi penganiayaan, arogansi, atau diskriminasi oleh kepala sekolah, maka sanksi hingga pemberhentian layak diberikan," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa proses hukum pidana tetap berjalan, sanksi disiplin kepegawaian diberikan secara proporsional, dan hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya. "Hak bekerja dan hak kesejahteraan korban harus dipulihkan, sementara jika dugaan belum terbukti, pihak yang bersangkutan berhak mendapatkan pembelaan sesuai prinsip hukum yang adil," tambah Lalu.
Komitmen untuk Ekosistem Pendidikan yang Aman
Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi. "Pada prinsipnya, kami berpihak pada perlindungan martabat dan hak guru serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, membenarkan bahwa proses permohonan rekomendasi pemberhentian telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanksi disiplin sekaligus respons pemerintah daerah terhadap isu yang meresahkan dunia pendidikan setempat. "Intinya apa yang dilakukan oleh Bupati itu sudah betul. Apalagi terkait dengan adanya isu yang berkembang ini," kata Akhmad seperti dilansir pada Senin, 9 Februari 2026.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan penting bagi Komisi X DPR, yang mengawasi bidang pendidikan. Penanganan yang tegas dan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi seluruh pihak di Nunukan.