KJP Plus Tahap 1 2026 Cair: 707.477 Siswa Dapat Dana, Bisa untuk Wisata Gratis
KJP Plus 2026 Tahap 1 Cair, Dana untuk 707.477 Siswa

KJP Plus 2026 Tahap 1 Resmi Cair, Manfaatkan untuk Pendidikan dan Wisata

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah memulai pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahun 2026 tahap 1, yang diperuntukkan bagi bulan Januari 2026. Proses pencairan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 5 Maret 2026, memberikan angin segar bagi ratusan ribu peserta didik di ibu kota.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), jumlah penerima KJP Plus 2026 tahap 1 mencapai 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan. Dana ini dirancang untuk mendukung biaya pendidikan dan kebutuhan personal siswa, dengan mekanisme penggunaan yang telah diatur.

Rincian Pencairan dan Alokasi Dana per Jenjang

Berikut adalah detail lengkap pencairan KJP Plus tahap 1 Tahun 2026 untuk bulan Januari 2026, yang mencakup dana personal bulanan dan tambahan SPP bagi siswa di sekolah swasta:

  • SD/SDLB/MI: Dana personal Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP Rp 130.000 untuk swasta, dengan 340.658 penerima.
  • SMP/SMPLB/MTs: Dana personal Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP Rp 170.000 untuk swasta, dengan 190.449 penerima.
  • SMA/SMALB/MA: Dana personal Rp 420.000 per bulan, tambahan SPP Rp 290.000 untuk swasta, dengan 61.205 penerima.
  • SMK: Dana personal Rp 450.000 per bulan, tambahan SPP Rp 240.000 untuk swasta, dengan 112.501 penerima.
  • PKBM: Dana personal Rp 300.000 per bulan, tanpa tambahan SPP, dengan 2.664 penerima.

Untuk penggunaan dana personal, maksimal Rp 100.000 dapat diambil secara tunai setiap bulan. Sisa dana tersebut harus digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, seperti pembelian alat tulis, seragam, atau biaya transportasi, guna memastikan alokasi yang tepat sasaran.

Manfaat Tambahan: Wisata Gratis di Jakarta

Selain untuk keperluan pendidikan, KJP Plus juga menawarkan manfaat eksklusif berupa akses gratis ke sejumlah tempat wisata di Jakarta. Ini bertujuan untuk mendukung pembelajaran di luar kelas dan pengalaman budaya siswa. Berikut adalah panduan penggunaan KJP Plus untuk wisata:

  1. Prioritaskan kunjungan ke tempat wisata yang bersifat edukatif dan mendukung kurikulum.
  2. Simpan bukti penggunaan seperti tiket masuk atau struk pembayaran sebagai dokumentasi.
  3. Pastikan penggunaan sesuai dengan panduan resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
  4. Ajak teman atau komunitas belajar untuk membuat pengalaman lebih menyenangkan dan interaktif.

Berikut adalah 15 tempat wisata di Jakarta yang dapat dikunjungi secara gratis oleh pemegang KJP Plus:

  • Ancol Taman Impian di Jakarta Utara
  • Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan
  • Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur
  • Museum Sejarah Jakarta di Jakarta Barat
  • Museum Taman Prasasti di Jakarta Pusat
  • Museum MH Thamrin di Jakarta Pusat
  • Museum Joang '45 di Jakarta Pusat
  • Museum Seni Rupa dan Keramik di Jakarta Barat
  • Museum Wayang di Jakarta Barat
  • Museum Tekstil di Jakarta Barat
  • Museum Bahari di Jakarta Utara
  • Museum Betawi (Setu Babakan) di Jakarta Selatan
  • Rumah Si Pitung di Jakarta Utara
  • Taman Benyamin Sueb di Jakarta Timur
  • Museum Arkeologi Onrust di Kepulauan Seribu

Program KJP Plus ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan siswa. Dengan dana yang telah cair, diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan mendorong semangat belajar anak-anak di Jakarta.