Jam Sekolah di Jakarta Dibatasi Hingga Pukul 14.00 WIB Selama Ramadan
Jam Sekolah Jakarta Dibatasi Hingga 14.00 WIB di Ramadan

Jam Sekolah di Jakarta Dibatasi Hingga Pukul 14.00 WIB Selama Ramadan

Waktu belajar-mengajar di sekolah-sekolah di Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dibatasi hingga pukul 14.00 WIB. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, di Balai Kota pada Kamis, berdasarkan surat edaran bersama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini diselaraskan dengan surat edaran bersama yang telah dikeluarkan. "Kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan, jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB," ujarnya. Tujuan utama dari pembatasan jam sekolah ini adalah untuk memberikan ruang bagi anak-anak dalam pembelajaran mandiri bersama keluarga serta memungkinkan mereka beribadah dengan lebih baik di bulan Ramadan.

Pengaturan Pembelajaran Selama Ramadan 2026

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pengaturan pembelajaran selama Ramadan 2026 yang menitikberatkan pada:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Penguatan nilai keagamaan
  • Pembentukan karakter peserta didik
  • Pemenuhan hak belajar secara berimbang

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menekankan bahwa pembelajaran di bulan Ramadan tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia. Pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.

Skema Pembelajaran yang Disepakati

Hasil Rapat Tingkat Menteri menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026, yang meliputi:

  1. Pembelajaran di luar satuan pendidikan pada tanggal 18-20 Februari 2026
  2. Pembelajaran tatap muka dari tanggal 23 Februari hingga 16 Maret 2026
  3. Libur pasca-Ramadan pada tanggal 23-27 Maret 2026

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan akademik dan spiritual, mendukung perkembangan holistik siswa di Jakarta selama bulan suci ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga