Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret. Kementerian Agama bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepolisian RI berkolaborasi merumuskan kebijakan komprehensif.
Langkah Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Pondok Pesantren. Regulasi ini mewajibkan setiap pesantren untuk:
- Membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
- Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada santri, pengajar, dan pengelola.
Peran Kepolisian
Kepolisian juga meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri aktif memantau laporan dan melakukan penyelidikan. Selain itu, polisi memberikan pelatihan kepada pengurus pesantren tentang deteksi dini dan penanganan kasus.
Edukasi dan Pencegahan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggalakkan program edukasi tentang hak anak dan kekerasan seksual. Program ini melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk mengubah budaya diam di lingkungan pesantren.
Pemerintah juga mendorong pendirian pusat layanan terpadu di setiap provinsi untuk memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan medis bagi korban.
Harapan ke Depan
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka kekerasan seksual di pesantren dapat menurun drastis. Kolaborasi antara pemerintah, pengelola pesantren, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua santri.



