Cegah Kekerasan Seksual, Menag: Tata Tertib Jangan Hanya untuk Santri
Cegah Kekerasan Seksual, Menag: Tata Tertib Tak Hanya Santri

Menteri Agama (Menag) menegaskan bahwa tata tertib di lingkungan pesantren tidak boleh hanya diberlakukan untuk santri, melainkan juga untuk seluruh pihak yang ada di pesantren, termasuk pengasuh, ustadz, dan staf. Hal ini disampaikan dalam rangka upaya pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Langkah Preventif Kekerasan Seksual

Menag menjelaskan bahwa penerapan tata tertib yang menyeluruh merupakan langkah preventif yang krusial. Selama ini, seringkali aturan hanya difokuskan pada santri, sementara pihak lain luput dari pengawasan. Dengan aturan yang sama untuk semua, diharapkan tidak ada celah bagi pelaku kekerasan seksual.

Pentingnya Pengawasan Ketat

Selain tata tertib, Menag juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat di lingkungan pesantren. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pengurus, tetapi juga melibatkan santri dan orang tua. Sistem pelaporan yang aman dan responsif harus tersedia agar korban berani melapor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menag juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, baik hukum negara maupun hukum pesantren. Pencegahan harus dimulai dari penanaman nilai-nilai moral dan agama yang kuat.

Edukasi dan Sosialisasi

Kementerian Agama akan menggencarkan edukasi tentang kekerasan seksual di pesantren. Materi edukasi mencakup pengertian, bentuk, dampak, dan cara pencegahan. Sosialisasi akan dilakukan secara berkala kepada seluruh elemen pesantren.

Menag berharap dengan langkah ini, pesantren menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi santri untuk menimba ilmu. Kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang bermoral harus dijaga dan ditingkatkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga