Wakil Ketua MPR Soroti Pentingnya AI dalam Pendidikan Digital Indonesia
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) merupakan langkah krusial. Hal ini ditujukan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi di dunia pendidikan Indonesia.
"Pemanfaatan AI di dunia pendidikan tidak bisa dihindari. Namun, kehadirannya harus dikelola dengan baik agar tidak menggantikan proses berpikir kritis peserta didik, melainkan memperkuatnya," tegas Rerie dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 Maret 2026.
Regulasi Lintas Kementerian dan Literasi Digital
Menurut Lestari, regulasi yang disepakati oleh berbagai kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan digital yang aman dan berkelanjutan. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus diiringi dengan penguatan literasi digital di semua level.
"Literasi digital dan etika penggunaan teknologi harus menjadi prioritas. Tanpa hal itu, pemanfaatan AI justru berpotensi menimbulkan ketergantungan dan menurunkan kualitas pembelajaran," jelas Rerie, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI.
Peran Guru dan Pengawasan Berkala
Rerie mendorong peningkatan kapasitas tenaga pendidik agar mampu memanfaatkan AI secara tepat dalam proses pembelajaran. Ia menilai peran guru menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah derasnya arus digitalisasi.
"Guru harus menjadi fasilitator yang mampu mengarahkan penggunaan AI sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti proses belajar itu sendiri," ujar Rerie.
Lebih lanjut, Rerie menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SKB tersebut. Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan generasi yang cakap teknologi sekaligus berpikir kritis, yang diharapkan dapat tercapai dengan baik.
"Transformasi digital di sektor pendidikan harus berjalan seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penguatan karakter, serta nalar peserta didik," kata Rerie.
Latar Belakang SKB 7 Menteri
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan SKB 7 menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan. Penetapan SKB itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Pratikno pada Kamis, 12 Maret 2026.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yaitu:
- Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri)
- Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi)
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen)
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI (Mendiktisaintek)
- Menteri Agama RI (Menag)
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA)
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI (Mendukbangga)
Pedoman ini mengatur pemanfaatan AI pada seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan formal dan informal. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan penggunaan AI di lingkungan pendidikan berjalan secara bijak, terarah, dan melindungi peserta didik dari berbagai risiko digital.



