Komisi X DPR Kritik Mediasi Unissula dalam Kasus Kekerasan Seksual Firda Cynthia
Komisi X DPR Kritik Mediasi Unissula Kasus Kekerasan Seksual

Komisi X DPR Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unissula Semarang

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang mendamaikan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Lalu menegaskan bahwa setiap tindak pidana kekerasan seksual harus ditangani secara serius, profesional, dan berperspektif korban, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Penegasan Hukum dan Perlindungan Korban

Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan keprihatinannya atas mediasi yang dilakukan kampus, yang berujung pada pencabutan laporan korban ke kepolisian. "Saya memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual harus ditangani secara serius, profesional, dan berperspektif korban. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi," kata Lalu dalam pernyataannya.

Dia menekankan bahwa proses hukum yang telah ditempuh korban melalui kepolisian harus dihormati, tanpa ada tekanan atau intervensi yang dapat melemahkan hak korban untuk mendapatkan keadilan. Regulasi PPKPT telah mengatur bahwa penanganan kasus harus mengutamakan perlindungan korban, menjamin kerahasiaan, serta tidak boleh mengedepankan pendekatan damai yang berpotensi menekan korban. Mediasi oleh kampus, menurutnya, tidak boleh menjadi substitusi dari proses hukum karena kekerasan seksual merupakan delik serius yang memerlukan penanganan hukum untuk menjamin keadilan dan efek jera.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Kasus dan Upaya Mediasi

Kasus ini bermula ketika seorang kader HMI Unissula melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Jawa Tengah pada 17 Maret 2026. Pelaku diduga merupakan seniornya di organisasi yang telah lulus dari kampus yang sama. Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana, membenarkan peristiwa ini terjadi pada 16 Maret 2026.

Namun, pihak kampus Unissula kemudian mendorong penyelesaian secara damai. Wakil Rektor III Unissula, Achmad Arifulloh, menyatakan bahwa kampus telah memfasilitasi mediasi internal pada 31 Maret 2026, yang menghasilkan kesepakatan damai antara korban dan pelaku. "Hasil dari mediasi tersebut adalah adanya kesadaran bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan perdamaian tanpa paksaan," ucap Achmad. Korban pun mencabut laporannya di Polda Jateng.

Dampak dan Rekomendasi

Lalu Hadrian Irfani mengkritik langkah ini, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menjamin kampus sebagai ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual. "Berkaca pada kasus ini, kami mendorong seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan, serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban," pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang tepat terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, di mana mediasi tidak boleh mengabaikan proses hukum yang telah berjalan. Komisi X DPR menyerukan agar institusi pendidikan lebih tegas dalam menerapkan regulasi yang melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga