Ketentuan Sertifikasi Dosen 2026 Dirilis, Ini Syarat dan Tahapannya
Ketentuan Sertifikasi Dosen 2026 Dirilis, Ini Syaratnya

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah merilis ketentuan terbaru mengenai program Sertifikasi Dosen (Serdos) untuk tahun 2026. Program ini merupakan bentuk pengakuan profesional bagi dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi.

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Dalam unggahan akun Instagram resmi @kemdiktisaintek.ri pada Selasa (9/6/2026), dijelaskan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu dipersiapkan sejak awal, mulai dari persyaratan peserta, dokumen portofolio, PDD-UKTPT, hingga komponen penilaian. Dosen yang ingin mengikuti Serdos harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan melengkapi dokumen pendukung.

Komponen Penilaian Serdos

Penilaian Serdos mencakup beberapa aspek, antara lain:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Kualifikasi akademik
  • Pengalaman mengajar
  • Publikasi ilmiah
  • Pengabdian kepada masyarakat
  • Kegiatan penunjang lainnya

Setiap komponen memiliki bobot penilaian yang berbeda dan harus didokumentasikan dalam portofolio.

Tujuan Sertifikasi Dosen

Kemendikti Saintek menegaskan bahwa Serdos bukan sekadar sertifikasi formal, melainkan upaya strategis untuk memperkuat profesionalisme dan kualitas dosen di Indonesia. Melalui program ini, diharapkan dosen dapat meningkatkan kompetensi dan dedikasinya dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi.

Bagi dosen yang berminat, disarankan untuk mempersiapkan dokumen portofolio sejak dini dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari Kemendikti Saintek. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi kementerian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga