Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 akan diperingati pada tanggal 2 Mei mendatang. Salah satu tradisi yang selalu dilakukan untuk memeriahkan peringatan ini adalah penyelenggaraan upacara bendera. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan pedoman resmi terkait pelaksanaan upacara tersebut.
Imbauan Penyelenggaraan Upacara Hardiknas 2026
Berdasarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9098/B/A.A5/HM.02.02/2026, seluruh satuan pendidikan diimbau untuk menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hardiknas. Kegiatan ini harus berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026. Tidak hanya satuan pendidikan, instansi pusat dan daerah juga diimbau untuk turut menyelenggarakan upacara peringatan Hardiknas.
Jadwal dan Tempat Upacara Hardiknas 2026
Kemendikdasmen akan menyelenggarakan upacara peringatan Hardiknas 2026 secara tatap muka pada:
- Hari, tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
- Pukul: 07.30 waktu setempat
- Tempat: Halaman kantor, sekolah, lapangan, atau tempat lain yang disepakati panitia setempat
Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, dan kantor perwakilan RI di luar negeri diimbau menyelenggarakan upacara dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Kemendikdasmen.
Ketentuan Pakaian Upacara Hardiknas 2026
Berikut ketentuan pakaian yang harus diperhatikan:
- Undangan dan peserta upacara: Mengenakan pakaian adat daerah atau tradisional sederhana. Penggunaan pakaian adat bertujuan menumbuhkan nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian wajib sesuai norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani peserta.
- Petugas upacara: Mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.
Susunan Upacara Hardiknas 2026
Berikut susunan acara upacara Hardiknas 2026 sebagaimana diatur dalam pedoman resmi:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti seluruh murid (khusus satuan pendidikan formal).
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana (jika ada).
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah).
- Menyanyikan lagu wajib nasional.
- Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Upacara selesai, dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus satuan pendidikan formal: menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).
Catatan penting: Sebelum pembacaan doa, petugas pembaca doa diharapkan menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Demikian informasi lengkap mengenai upacara Hardiknas 2026. Pastikan seluruh elemen pendidikan dan instansi terkait mempersiapkan diri untuk menyukseskan peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini.



