Guru Terdampak MBG: PHK Massal hingga Gaji Rp50 Ribu per Bulan
Guru Terdampak MBG: PHK Massal hingga Gaji Rp50 Ribu

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto sejak 6 Januari 2025 terus menuai sorotan. Tak hanya soal gizi anak, kini dampak terhadap kesejahteraan guru mulai terungkap. Sejumlah tenaga pendidik mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan gaji akibat kebijakan ini.

Fakta di Sidang MK

Dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026), Iman Zanatul Haeri, guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengungkapkan kondisi memprihatinkan para guru. Menurutnya, program MBG yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan berdampak besar terhadap guru PPPK paruh waktu dan honorer.

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” ujar Iman di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

PHK dan Gaji Rendah

Iman merinci banyak laporan mengenai guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang. Guru PPPK paruh waktu bahkan menerima gaji lebih rendah setelah mendapat surat keputusan pengangkatan. “Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” katanya.

Di berbagai daerah, kondisi semakin parah. Di Cianjur, Jawa Barat, guru PPPK paruh waktu hanya digaji Rp300 ribu per bulan. Di Sumedang, gaji mereka hanya Rp50 ribu per bulan sebelum dipotong iuran BPJS. “Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” ungkap Iman.

Survei Mengungkap Beban Kerja

Iman juga melakukan survei terhadap 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu. Sebagian besar mengaku mengalami peningkatan beban kerja akibat MBG. Waktu mengajar berkurang karena harus menjalankan tugas nonpembelajaran, seperti mengawasi distribusi makanan. Penghasilan minim, pembayaran gaji sering terlambat, fasilitas pendidikan berkurang, dan peluang menjadi PPPK semakin sempit. “Beberapa responden guru PPPK paruh waktu bahkan belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025,” tambahnya.

Gangguan Proses Belajar Mengajar

Tak hanya soal kesejahteraan, guru juga harus terlibat dalam distribusi MBG, mulai dari mengawasi hingga mencatat. Ompreng makanan sering datang saat jam pelajaran, mengganggu efektivitas belajar mengajar. Para guru mengaku kelelahan, namun bingung harus mengadu ke mana. Pasalnya, pihak yang seharusnya menampung aspirasi—polisi, TNI, dan DPR—juga terlibat dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ujar Iman.

Kondisi ini menunjukkan bahwa program MBG tidak hanya berdampak pada penerima manfaat, tetapi juga pada tenaga pendidik yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga