IPB University Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan di Grup Chat
IPB Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan di Grup Chat

IPB University Berikan Sanksi Skorsing dan Sosial kepada 16 Mahasiswa Terkait Pelecehan di Grup Chat

Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual di grup percakapan atau grup chat mahasiswa. Selain skorsing, para mahasiswa tersebut juga dikenakan sanksi sosial sebagai bagian dari hukuman administratif.

Detail Sanksi dan Tindakan Lanjutan

Setiawan menjelaskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus nonaktif dari kegiatan akademik selama satu semester. "Ya, selanjutnya tentu dari sanksi itu dilaksanakan. Jadi mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester. Kemudian tentu ada tambahan ya, melakukan kegiatan sosial, layanan," ujarnya usai rapat dengan Komisi X DPR di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Selain itu, universitas akan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada ke-16 mahasiswa tersebut mengenai isu kekerasan seksual. "Termasuk juga kita ingin tingkatkan pemahaman literasinya. Karena bisa jadi persoalannya karena spektrum tentang kekerasan itu pengetahuannya tidak sama. Jadi kita ingin setelah selesai skorsing, mahasiswa tersebut bisa aktif dengan lebih baik lagi," tambah Setiawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pendampingan untuk Korban dan Opsi Pelaporan ke Polisi

Rektor IPB University juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban pelecehan seksual dalam proses pemulihan. "Oh ya tentu, pendampingan ya, pemulihan kepada korban, psikologis dan sebagainya kita lakukan. Karena dari awal kami dalam point of view setiap ada kejadian, ada laporan, kami berdiri bersama korban," katanya.

Mengenai kemungkinan pelaporan ke pihak kepolisian, Setiawan menyatakan bahwa universitas tidak akan menghalangi jika korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini. "Kalau laporan ke kepolisian tentu kami kembalikan kepada korban. Institusi menjalankan tugas, kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya. Ia menambahkan bahwa wewenang universitas terbatas pada sanksi administratif, sehingga pelaporan bukti ke polisi sepenuhnya diserahkan kepada korban.

Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan memberikan edukasi, sekaligus mendukung korban dalam proses hukum dan pemulihan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga