20 Mahasiswa Pengeroyok Mahasiswa Undip Diperiksa Polisi, Motif Dugaan Pelecehan Seksual
20 Mahasiswa Pengeroyok Undip Diperiksa Polisi

20 Mahasiswa Pengeroyok Mahasiswa Undip Diperiksa Polisi, Motif Dugaan Pelecehan Seksual

Polisi masih terus mendalami kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo (20 tahun), yang dilakukan oleh sekitar 30 mahasiswa lainnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 20 orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dugaan Pelecehan Seksual Jadi Latar Belakang

Pengacara sejumlah mahasiswa Undip yang diduga mengeroyok Arnendo, Mirzam Adli, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban. "Persoalannya memang betul bahwa korban itu diduga melakukan pelecehan seksual, bukan hanya ke satu orang, ada tiga orang," kata Mirzam saat dihubungi.

Menurut penjelasannya, para mahasiswa awalnya hanya berniat meminta klarifikasi kepada Arnendo terkait dugaan tersebut. Namun, situasi kemudian berkembang menjadi tidak terkendali dan berujung pada pengeroyokan.

Interogasi yang Berujung Chaos

Mirzam menambahkan bahwa para mahasiswa tersebut menginterogasi Arnendo sebagai bentuk solidaritas, terutama dalam memperjuangkan hak asasi manusia perempuan. "Mereka ini pejuang hak asasi manusia, terutama perempuan. Tentu sebagai solidaritas, mereka interogasi dong. Tapi ketika diinterogasi, kita nggak tahu, jadinya chaos. Karena bukan satu orang, tiga orang korbannya," jelas dia.

Ia menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 19 kliennya yang diundang untuk memberikan klarifikasi melalui kampus. Sementara itu, satu orang kliennya telah diperiksa di kepolisian sebagai saksi.

Rincian Pemeriksaan oleh Kepolisian

Dalam proses hukum, satu orang telah diperiksa sebagai saksi di Polres. Sedangkan 19 orang lainnya diundang oleh Polrestabes melalui kampus untuk dimintai keterangan. "Saksi di Polres satu orang. Kemudian yang nama-nama yang diundang oleh Polrestabes melalui kampus itu ada 19 orang. Jadi itu jumlahnya 20," ujar Mirzam.

Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR yang mendesak agar dugaan pelecehan dan pengeroyokan di Undip diusut tuntas. Insiden ini juga menyoroti pentingnya aturan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.

Sebagai informasi, kasus ini bukan yang pertama terjadi di Undip. Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Undip yang menjadi tukang edit foto cabul menggunakan kecerdasan buatan telah divonis 1 tahun penjara.