Legislator Desak Kemendikti Beri Sanksi Tegas untuk Kasus Grup Chat Mesum FH UI
Legislator Desak Kemendikti Sanksi Tegas Kasus Grup Chat FH UI

Legislator Desak Kemendikti Beri Sanksi Tegas untuk Kasus Grup Chat Mesum FH UI

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad secara tegas meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk bersikap keras dan tidak toleran terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa sanksi yang diberikan harus mampu menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan serius bagi seluruh civitas akademika di tanah air.

Desakan untuk Tindakan Komprehensif

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis, 16 April 2026, Habib Syarief menyatakan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan pelanggaran berat yang merusak nilai-nilai kemanusiaan dan integritas dunia pendidikan. Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus serupa yang terjadi di kalangan pendidikan tinggi belakangan ini.

"Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendikti Saintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain," tegas Habib Syarief.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, legislator ini mendesak agar penanganan kasus tidak dilakukan secara parsial atau diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perguruan tinggi. Menurutnya, persoalan ini telah berkembang menjadi isu nasional yang memerlukan intervensi serta kebijakan menyeluruh dari pemerintah pusat.

Respons Awal dari Universitas Indonesia

Di sisi lain, Universitas Indonesia telah menginisiasi proses investigasi terhadap dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa FH UI. Melalui pernyataan resmi, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual—termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital—merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses investigasi saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Langkah-langkah yang diambil mencakup:

  • Verifikasi laporan secara menyeluruh
  • Pemanggilan para pihak yang terlibat
  • Pengumpulan bukti dan dokumen pendukung
  • Koordinasi intensif dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas

Sanksi Organisasi dan Kemungkinan Sanksi Lanjutan

Sebagai respons awal, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Erwin menegaskan bahwa jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa:

  1. Sanksi akademik yang berat
  2. Pemberhentian status sebagai mahasiswa
  3. Koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana

Habib Syarief menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika, dan negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut. Ia berharap kasus ini dapat ditangani dengan serius untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga