HNW Desak Kemenhaj Fokus Sukseskan Haji 2026, Biaya Tambahan Tak Boleh Bebani Jamaah
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR dari FPKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) perlu memprioritaskan kesuksesan penyelenggaraan haji tahun 2026. Hal ini disampaikan seiring dengan persiapan pemberangkatan kloter pertama calon jemaah yang tinggal menghitung hari.
Kenaikan Biaya Penerbangan Ditanggung Negara
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI dan Kepala Badan Pelaksana BPKH pada Selasa (14/4/2026), telah disepakati bahwa tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 1,7 triliun tidak akan dibebankan kepada jemaah. Biaya ini menjadi tanggung jawab keuangan negara melalui skema yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
HNW menjelaskan, kenaikan biaya penerbangan haji akibat melonjaknya harga avtur, yakni sebesar Rp 7,9 juta hingga Rp 8,1 juta per jamaah, akan ditanggung oleh pemerintah. "Alhamdulillah dalam rapat kerja telah disepakati bahwa kenaikan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo," ujarnya dalam keterangan pada Kamis (16/4/2026).
Fokus pada Persiapan Haji 2026
HNW menilai langkah ini sangat krusial mengingat penyelenggaraan haji 2026 merupakan yang pertama di bawah Kemenhaj, sekaligus berlangsung di tengah situasi konflik global yang berdampak pada kenaikan biaya. Ia meminta Kemenhaj segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dalam koridor hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, HNW juga memperjuangkan agar biaya penerbangan domestik jamaah haji dari kota asal ke kota embarkasi, seperti dari Maluku dan Papua ke Makassar atau dari Bali dan NTT ke Surabaya, tidak memberatkan calon jemaah. Aspirasi ini telah masuk dalam kesimpulan rapat, dengan meminta Kemenhaj berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Permintaan Distribusi Koper dan Kesiapan Akomodasi
Selain itu, HNW meminta agar koper jemaah haji dapat terdistribusi 100% sebelum keberangkatan. Ia juga menekankan pentingnya mengecek kesiapan akomodasi jemaah di Arab Saudi, kesesuaiannya dengan kesepakatan Komisi VIII DPR RI, serta pengiriman bumbu nusantara di tengah minimnya penerbangan.
"Maka sebaiknya, Kemenhaj saat ini tidak membuka wacana baru yang tidak prioritas, seperti mengubah sistem keberangkatan dengan 'war tiket haji'," tegas HNW. Wacana ini dinilai perlu dikaji secara matang dan komprehensif, serta disesuaikan dengan aturan hukum yang ada.
Penolakan terhadap Wacana 'War Tiket Haji'
HNW mengkritik istilah 'war tiket haji' yang dianggap tidak tepat, karena haji adalah ibadah, bukan sekadar tiket. Ia menegaskan bahwa terminologi ini dapat mengurangi kesakralan haji dan berpotensi menimbulkan kontroversi. Jika wacana ini masih digulirkan setelah haji 2026, HNW meminta agar tidak menggunakan istilah tersebut.
Menurutnya, aspek 'tiket' selama ini sering merugikan jemaah dengan dalih sewa carter pesawat. Untuk menghadirkan haji dengan biaya yang lebih murah, harga tiket perlu dikoreksi agar calon jemaah tidak dibebani biaya mahal.
Usulan Penambahan Kuota Haji
HNW juga mengingatkan bahwa salah satu kunci mengurangi antrean panjang calon haji adalah dengan menambah kuota haji untuk Indonesia. Dengan jumlah umat Islam Indonesia lebih dari 248 juta jiwa, kuota haji berpotensi ditingkatkan menjadi sekitar 248 ribu jamaah berdasarkan rasio 1:1000, atau bahkan 2:1000.
"Apalagi dengan diplomasi kuota dan optimalisasi kuota haji dari negara lain yang tidak terserap, antrean haji bisa dipercepat tanpa melanggar aturan hukum," jelasnya. Saat ini, terdapat lebih dari 5,6 juta calon jemaah haji Indonesia yang menunggu dengan rata-rata masa tunggu hingga 26 tahun.
Penegasan terhadap Rasa Keadilan
HNW menekankan pentingnya memastikan rasa keadilan bagi jutaan calon jamaah yang telah menunggu lama, sekaligus memastikan mereka tidak terbebani oleh kenaikan biaya. Berbagai aspirasi masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi maraknya praktik percaloan dan monopoli haji, khususnya di daerah-daerah.
Komisi VIII DPR RI telah berupaya menghapuskan praktik tersebut melalui berbagai undang-undang, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 yang mengalihkan lembaga penyelenggara haji dari Kemenag ke Kemenhaj. HNW berharap langkah-langkah ini dapat membawa kemaslahatan dan penyelenggaraan haji yang lebih baik di masa depan.



