Bareskrim Gagalkan Jaringan Narkoba Malaysia di Riau, Sabu 21,9 Kg Diamankan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang kurir yang terlibat dalam jaringan narkoba asal Malaysia di Bengkalis, Riau. Operasi ini mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 21,9 kilogram, yang memiliki nilai konversi mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Transaksi Besar
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi mengenai rencana transaksi sabu dalam skala besar yang melibatkan jaringan Malaysia-Riau di wilayah Bengkalis. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim memperoleh informasi tentang seorang pria mencurigai yang membawa dua tas travel penuh dan menginap di sebuah hotel di Bengkalis, tepatnya di kamar nomor 202. Tim kemudian melakukan pengamatan dan pemantauan intensif di kamar tersebut untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang yang dicurigai.
Penangkapan Kurir dan Penyitaan Barang Bukti
Pada Rabu, 14 April 2026, sekitar pukul 03.19 WIB, tim gabungan akhirnya menyergap pelaku bernama Rahmadi alias Adi di kamar hotel tersebut. Rahmadi mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang bernama Beri alias Bang Beri untuk mengambil barang berupa sabu. Dalam penggerebekan, tim menemukan tas ransel berisi 20 bungkus sabu dengan berat brutto 21,9 kilogram.
Rahmadi, yang merupakan residivis, mengenal Beri saat keduanya pernah dipenjara di Rutan Siak pada tahun 2023. Saat ini, Beri masih dalam pencarian polisi karena diduga sebagai otak di balik jaringan narkoba ini. Rahmadi mengaku menerima perintah dari Beri melalui pesan WhatsApp untuk mengambil sabu seberat 35 kilogram, namun perintah tersebut tidak langsung dilaksanakan dan dibiarkan selama tiga hari.
Modus Komunikasi dan Pengiriman Sabu
Setelah tiga hari berselang, Rahmadi menghubungi rekannya bernama Khoirul, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk meminta bantuan dalam menerima sabu. Setelah Khoirul menyanggupi, Rahmadi menghubungi Beri, dan mereka melakukan call conference bertiga. Dalam komunikasi tersebut, Beri memerintahkan agar Rahmadi atau orang yang ditunjuknya pergi ke Bengkalis untuk mengambil barang.
Rahmadi kemudian menunggu barang tersebut turun di Bengkalis selama dua hari. Dia dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta oleh rekan Beri, yang identitasnya belum diketahui, untuk menjemput sabu tersebut. Sebagai uang muka, Rahmadi menerima transfer awal sebesar Rp 2 juta yang digunakan untuk biaya operasional, termasuk sewa kendaraan dan konsumsi.
Kamuflase Sabu dengan Pelepah Sawit
Sabu tersebut diambil oleh Rahmadi di Selat Baru dengan modus penyimpanan yang licik. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu diletakkan di pinggir jalan dekat parit kecil dan ditutupi dengan daun kelapa sawit. Setelah berhasil mengambil sabu, Rahmadi kembali menerima transfer sebesar Rp 5 juta dari rekan Beri, yang kemudian dibagi dengan Khoirul masing-masing sebesar Rp 2,5 juta. Keduanya kemudian membawa sabu tersebut ke kamar hotel.
Tim gabungan berhasil menangkap Rahmadi, sementara Khoirul masih dalam buruan. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 21.931,65 gram atau 21,9 kilogram, dengan nilai konversi harga mencapai Rp 39.476.970.000. Operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 109.658 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antarlembaga dan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.



