Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengumumkan bahwa Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2027. Kebijakan ini disampaikan dalam acara sosialisasi kurikulum baru di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Latar Belakang Kebijakan
Menurut Mendikdasmen, penguasaan Bahasa Inggris sangat penting di era globalisasi. Saat ini, banyak negara tetangga sudah menerapkan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di tingkat dasar. Indonesia perlu mengejar ketertinggalan agar siswa siap bersaing di kancah internasional.
Implementasi Bertahap
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Mulai tahun 2027, kelas 1 SD akan menjadi pilot project. Selanjutnya, kelas 2 dan 3 akan menyusul pada tahun berikutnya. Pemerintah juga akan menyiapkan pelatihan guru dan penyediaan buku ajar yang memadai.
Mendikdasmen menegaskan bahwa penerapan Bahasa Inggris tidak akan menghilangkan muatan lokal atau Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama dalam pembelajaran, sementara Bahasa Inggris sebagai bahasa asing wajib.
Reaksi Publik
Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam. Beberapa guru menyambut positif karena dianggap meningkatkan kualitas lulusan. Namun, ada juga kekhawatiran tentang kesiapan guru dan infrastruktur, terutama di daerah terpencil. Pemerintah berjanji akan melakukan pendampingan intensif.
Dengan kebijakan ini, Indonesia berharap dapat melahirkan generasi yang lebih kompeten secara global tanpa meninggalkan identitas nasional.



