Kesempatan menjadi guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) kini terbuka lebar. Pemerintah membuka sebanyak 3.053 lowongan kerja untuk guru pada bulan Juni 2026 ini. Kementerian Sosial secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Kuota Besar untuk Calon Guru
Kuota yang disediakan sangat besar bagi siapa pun yang ingin mengabdikan diri sebagai guru. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan. Namun, sebelum mendaftar, penting untuk mengetahui besaran gaji yang akan diterima setiap bulan.
Besaran Gaji Guru PPPK di Sekolah Rakyat
Gaji guru PPPK di Sekolah Rakyat mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Secara umum, gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Untuk jabatan fungsional guru, gaji berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,4 juta per bulan tergantung pada masa kerja dan golongan. Selain gaji pokok, guru juga berhak mendapatkan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya lowongan ini, diharapkan semakin banyak tenaga pendidik berkualitas yang dapat mengabdi di Sekolah Rakyat dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.



