Pengamat Soroti Tanggung Jawab Penerima Beasiswa LPDP Terhadap Negara
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS), Indra Charismiadji, mengomentari kasus viral unggahan wanita berinisial DS yang menyatakan "Cukup saya WNI, anak jangan." Menurutnya, fenomena ini mencerminkan masalah mendasar dalam sistem beasiswa LPDP, di mana banyak awardee tidak merasa berhutang kepada negara.
Kritik terhadap Proses Seleksi dan Ikatan yang Lemah
Indra menyebut bahwa beasiswa LPDP sering kali dibagikan tanpa ikatan yang jelas, sehingga muncul kasus seperti DS yang memiliki tanggung jawab terhadap negara namun jiwa tidak merasa demikian. "Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara," ujarnya pada Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan bahwa proses seleksi juga dianggap kurang ketat, tidak memilih kandidat yang benar-benar ingin membangun Indonesia. "Bukan dipilih mereka yang benar-benar ingin membangun Indonesia dan berjuang untuk Indonesia," tegas Indra.
Fenomena Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia
Indra mengungkapkan bahwa kasus penerima LPDP yang tidak kembali ke Indonesia, seperti DS, telah terjadi sejak lama. Menurutnya, banyak awardee lebih memilih bekerja di luar negeri karena kurangnya peluang pekerjaan di dalam negeri. "Sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi. Sejak 30 tahun lalu, sejak saya kuliah di Amerika Serikat, sudah banyak anak Indonesia yang mendapat beasiswa dari negara, tetapi memilih tidak kembali," katanya.
Ia memberikan contoh konkret, "Bahkan di tempat saya dulu ada yang berjualan gado-gado di Amerika. Karena di sana sebulan bisa mendapat 5.000 sampai 6.000 dolar."
Saran untuk Perbaikan Sistem Beasiswa
Indra menyarankan agar pemerintah mengikat penerima beasiswa dengan mempersiapkan pekerjaan yang akan mereka jalani setelah lulus. "Bandingkan dengan model beasiswa di luar negeri. Tidak pernah dilepas begitu saja. Dalam arti, karier mereka sudah dipikirkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, "Kalau sekarang misalnya saya diberi LPDP untuk mengambil jurusan bisnis, meski sudah tanda tangan kontrak akan kembali, tapi kalau melihat peluang di luar negeri lebih baik, maka dia bisa saja memilih tinggal di luar negeri."
Praktik Sistem Beasiswa di Negara Lain
Indra menyebut bahwa sistem ini sudah diterapkan di negara lain, seperti Malaysia dan Korea, di mana penerima beasiswa sudah tahu akan bekerja di mana setelah lulus. "Padahal ini bukan hal sulit. Negara lain menerapkan model seperti itu. Teman saya dulu kuliah, orang dari Malaysia dan Korea, modelnya jelas. Mereka sudah tahu akan bekerja di mana, karena ilmunya memang dibutuhkan," paparnya.
Ia mengkritik, "Jadi tidak asal. Kalau di sini, yang penting punya ijazah."
Respon LPDP Terhadap Kasus DS
LPDP menyayangkan polemik yang dipicu oleh unggahan DS di media sosial. Wanita tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP. "Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis pernyataan resmi LPDP.
LPDP juga mengklarifikasi bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada Agustus 2017 dan masa pengabdiannya, sehingga tidak lagi memiliki perikatan hukum. Namun, mereka akan berupaya berkomunikasi untuk mengimbau DS agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Suami DS yang juga awardee LPDP diduga belum menyelesaikan kontribusinya. "Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun," jelas LPDP.