Penyedia Open Trip Jadi Tersangka Tewasnya 3 Pendaki Gunung Dukono
Penyedia Open Trip Tersangka Tewas 3 Pendaki Dukono

Polisi menetapkan penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Tersangka bernama Reza Selang dianggap lalai dalam peristiwa tersebut.

Penetapan Tersangka

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Iya, sudah ada penetapan tersangka," ujarnya, Kamis (21/5/2026). Tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Satu tersangka atas nama Reza Selang. Dia yang membuat open trip," beber Erlichson. Rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat (8/5) sekitar pukul 07.41 WIT. Sebanyak 20 pendaki dilaporkan terjebak, dan 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban Meninggal

Tiga pendaki meninggal dunia di Gunung Dukono. Tim SAR menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5). Dua pendaki lainnya, warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27), ditemukan tewas pada Minggu (10/5).

Erlichson menyebutkan adanya dugaan kelalaian karena rombongan melakukan pendakian saat Gunung Dukono sudah ditutup sejak 17 April 2026. Penetapan tersangka ini menjadi langkah hukum atas insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa para pendaki.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga