Informasi yang menyebar di media sosial mengenai rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerapkan pajak bagi pesepeda mulai Juli 2026 telah menimbulkan keresahan di kalangan publik, khususnya komunitas pesepeda. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan hoaks yang kembali beredar.
Narasi Hoaks yang Beredar
Unggahan yang menyebut Kemenhub siap menetapkan pajak untuk para pesepeda disebarluaskan oleh sejumlah pengguna Facebook pada 10 Juli 2026. Narasi tersebut langsung memicu kekhawatiran warganet, terutama mereka yang gemar bersepeda. Banyak yang menganggap kebijakan ini akan memberatkan masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi sehari-hari.
Hasil Verifikasi Tim Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan menghubungi pihak Kemenhub dan memeriksa sumber resmi. Hasilnya, tidak ada regulasi atau rencana kebijakan yang mengarah pada pengenaan pajak bagi pesepeda. Narasi ini merupakan hoaks yang sudah beberapa kali muncul sebelumnya dan selalu dibantah oleh pemerintah.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Adita Irawati, tidak ada wacana pajak untuk pesepeda. “Informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah dibahas di Kementerian Perhubungan. Masyarakat diimbau untuk tidak percaya dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Dampak dan Imbauan
Hoaks ini berpotensi menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Pastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi Kemenhub atau portal berita terpercaya.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang tidak jelas asal-usulnya. Jika menemukan informasi serupa, segera laporkan ke pihak berwenang atau gunakan layanan cek fakta yang disediakan oleh berbagai organisasi.



