Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Segera Hadapi Sidang Militer
Proses hukum terhadap empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah memasuki tahap akhir persiapan persidangan. Berkas perkara kasus penganiayaan berat ini telah dinyatakan lengkap secara formal dan material oleh Oditurat Militer.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku
Kejadian penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Tidak lama setelah insiden tersebut, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berhasil menangkap empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Keempat tersangka tersebut merupakan anggota dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI, dengan komposisi dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Para tersangka yang telah dilimpahkan ke Oditur Militer teridentifikasi dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Selain penyerahan tersangka, barang bukti terkait penyiraman air keras juga telah diserahkan secara lengkap untuk mendukung proses hukum.
Pernyataan Resmi dari Oditurat Militer
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah melalui pemeriksaan menyeluruh. "Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap," tegas Andri Wijaya dalam keterangan resminya pada Senin, 13 April 2026.
Dia menjelaskan bahwa timnya saat ini sedang memproses berkas perkara untuk tahapan selanjutnya. "Saat ini kami sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat (bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," paparnya secara rinci.
Mekanisme dan Jadwal Persidangan
Setelah surat dakwaan disusun oleh Oditur Militer, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan. Mengenai jadwal persidangan, Andri Wijaya menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," jelasnya.
Pasal Berlapis untuk Penganiayaan Berat
Keempat tersangka dikenai dakwaan dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat. Pasal-pasal yang diterapkan mencakup:
- Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP
- Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP
- Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP
Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum militer dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban adalah seorang aktivis HAM yang aktif mengkritik berbagai kebijakan.
Kondisi Andrie Yunus pasca insiden penyiraman air keras terus dipantau, sementara proses hukum berjalan sesuai prosedur peradilan militer. Masyarakat menunggu transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan sidang yang akan datang.



