Wakil Ketua MPR Desak Langkah Konkret Tekan Kekerasan pada Anak Disabilitas
Wakil MPR Desak Langkah Konkret Tekan Kekerasan Anak Disabilitas

Wakil Ketua MPR Desak Langkah Konkret Tekan Kekerasan pada Anak Disabilitas

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menegaskan bahwa fase darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas di Indonesia memerlukan langkah konkret bersama dan harus segera diwujudkan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis," ujar Rerie dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 13 April 2026. "Ini tidak bisa ditoleransi," tegasnya.

Data Survei yang Mengkhawatirkan

Data dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 mencatat angka kekerasan terhadap anak disabilitas di Indonesia berada pada level yang sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 83,85% anak disabilitas yang berusia antara 13 hingga 17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yang lebih memprihatinkan, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, angka kekerasan tersebut melonjak drastis dari 36,10% menjadi 64,57%. Lonjakan ini menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Rentetan Kasus Kekerasan yang Terjadi

Beberapa kasus kekerasan yang melibatkan anak penyandang disabilitas telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir:

  • Pada November 2025, seorang remaja disabilitas di Karawang, Jawa Barat, tewas dihakimi massa karena dituduh mencuri tanpa bukti yang jelas.
  • Pada Januari 2026, di Lampung Selatan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan retardasi mental sudah berlangsung lebih dari setahun tanpa kepastian hukum.
  • Pada Februari 2026, seorang pemuda di Lamongan, Jawa Timur, merudapaksa perempuan dengan disabilitas intelektual yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.

Menurut Rerie, sejumlah kasus tersebut dengan jelas menunjukkan kegagalan sistem perlindungan yang ada saat ini. Anak disabilitas tidak hanya rentan menjadi korban, tetapi juga sering diabaikan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

Langkah-Langkah Konkret yang Diperlukan

"Sejumlah langkah konkret harus segera diambil oleh para pemangku kepentingan untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak disabilitas," jelas Rerie. Langkah-langkah tersebut antara lain:

  1. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kasus yang melibatkan penyandang disabilitas. "Jangan ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lepas karena korban dianggap 'tidak sempurna' secara hukum," tegasnya.
  2. Penyediaan layanan ramah disabilitas di setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan rumah sakit harus terus ditingkatkan sehingga benar-benar ramah terhadap penyandang disabilitas.
  3. Sekolah dan keluarga harus menjadi zona aman bagi penyandang disabilitas. Pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua anak disabilitas harus segera dilakukan. "Jangan tunggu korban berjatuhan," ujar anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Perubahan Cara Pandang Masyarakat

Rerie juga menekankan pentingnya melakukan berbagai upaya untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Menurutnya, penyandang disabilitas harus dipandang sebagai individu yang setara dan memiliki hak yang sama dengan orang lain, bukan sebagai objek belas kasihan atau beban.

"Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, berhak mendapat perlindungan. Ini amanat konstitusi. Ini soal nyawa dan masa depan anak bangsa," pungkas Rerie. Perlindungan terhadap anak disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga