Pakar Pertanyakan Kewajiban Moral DS soal Viral 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan'
Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, mengkritik tajam kasus unggahan viral dari wanita berinisial DS yang menyatakan "cukup saya WNI, anak jangan". Unggahan ini memicu polemik di media sosial setelah DS memposting anaknya menerima paspor dari pemerintah Inggris, sementara ia sendiri merupakan awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Hak Anak dan Aspek Konstitusional
Susanto, yang juga mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menekankan bahwa kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua. "Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua," ujarnya pada Sabtu (20/2/2026). Ia menambahkan bahwa anak harus mempertimbangkan keputusan kewarganegaraan dengan matang, bukan mengikuti sikap ideologis ibunya.
Prinsip best interests of the child menuntut keputusan demi masa depan anak, bukan ekspresi sikap orang tua terhadap negara. "Dalam hal ini, anak-anak mesti benar-benar mempertimbangkan dengan baik, bukan sekadar harapan orang tua," tegas Susanto.
Kewajiban Moral dan Etika Publik
Selain itu, Susanto menyoroti kewajiban moral DS sebagai penerima beasiswa LPDP yang dibiayai negara. Ia menilai DS memiliki tanggung jawab untuk menjaga komitmen kebangsaan, bukan hanya memanfaatkan fasilitas publik. "Jika pendidikan dibiayai negara melalui LPDP, ada kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan. Ini soal etika berbangsa dan bernegara, sangat prinsip," katanya.
Kasus ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerimaan beasiswa LPDP ke depan. Seleksi tidak hanya berbasis kompetensi, tetapi juga mempertimbangkan kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan kepada negara.
Respon LPDP dan Status DS
LPDP telah menyatakan penyesalan atas polemik yang dipicu oleh tindakan DS. Dalam pernyataannya, LPDP menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada penerima beasiswa. "LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS," tulis lembaga tersebut.
LPDP mengonfirmasi bahwa DS telah menyelesaikan studi S2-nya pada Agustus 2017 dan menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga tidak ada lagi perikatan hukum. Namun, LPDP akan berupaya berkomunikasi dengan DS untuk mengimbau kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial dan mengingatkan kewajiban kebangsaan.
Sementara itu, suami DS yang juga awardee LPDP diduga belum menyelesaikan kontribusinya. Mereka diketahui menetap di Inggris, dengan kewajiban kontribusi yang harus dipenuhi sesuai aturan LPDP.