Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta. Ia mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang dialami puluhan anak di tempat penitipan tersebut.
Kecaman dan Simpati Mendalam
Dalam pernyataannya, Arifah Fauzi menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. "Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar," ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan pada anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi. Negara harus hadir untuk memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum.
Dukungan untuk Penegak Hukum
KemenPPPA mendukung penuh langkah aparat dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Arifah mendorong penguatan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban. "Kasus ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan dan memastikan pemulihan korban berjalan optimal," tegasnya.
Pendampingan Psikososial dan Evaluasi Sistem
KemenPPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Upaya ini mencakup layanan pemulihan komprehensif, evaluasi sistem pengawasan dan perizinan daycare, peningkatan edukasi publik tentang hak anak dan pengasuhan aman, serta penguatan sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
Penggerebekan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menggerebek daycare di Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026) setelah adanya laporan dugaan kekerasan dan diskriminasi. Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan bahwa dari gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026), polisi menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Hingga saat ini, sedikitnya 53 dari 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut terindikasi mengalami kekerasan sejak tempat itu beroperasi selama satu tahun. Motif para tersangka masih didalami oleh penyidik.



