KPAI Soroti Pembunuhan Siswa SMP oleh Pelajar SMK di Bandung sebagai Tragedi Mengerikan
KPAI: Pembunuhan Siswa SMP oleh Pelajar SMK di Bandung Mengerikan

KPAI Kecam Pembunuhan Siswa SMP oleh Pelajar SMK di Eks Kampung Gajah Bandung

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dengan prihatin kasus pembunuhan mengerikan yang menimpa seorang siswa SMP Negeri 26 Bandung, ZAAQ (14 tahun). Korban tewas dibunuh oleh dua pelajar SMK, yaitu YA (16 tahun) dan AP (17 tahun), di kawasan eks Kampung Gajah, Bandung Barat. KPAI menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tragedi yang sangat memilukan dan mencerminkan kekerasan ekstrem antar anak.

Motif Putus Pertemanan dan Eskalasi Kekerasan

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat karena putusnya hubungan pertemanan. "Motif 'putus pertemanan' menunjukkan bahwa konflik sosial di kalangan remaja dapat berkembang secara destruktif jika tidak diimbangi dengan kemampuan mengelola emosi, pendampingan orang dewasa yang memadai, serta minimnya pendidikan resolusi konflik dan literasi emosional di sekolah," ujar Aris dalam pernyataannya pada Minggu (15/2/2026).

Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa kasus ini tergolong sangat mengerikan karena konflik sederhana antarpelajar mampu terekskalasi menjadi pembunuhan terencana. "Ketika konflik sederhana berubah menjadi kekerasan terencana hingga pembunuhan, ini adalah kasus darurat yang menunjukkan eskalasi kekerasan tidak proporsional dan kehilangan empati secara ekstrem," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum dan Perlindungan Anak

KPAI mendorong negara untuk hadir memastikan hak korban dan keluarganya memperoleh keadilan. "Proses hukum harus berjalan tegas, disertai perlindungan psikologis bagi keluarga korban," imbuh Aris. Namun, ia juga mengingatkan agar penegak hukum memperhatikan status pelaku yang masih anak-anak, dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Prinsip SPPA harus dijalankan, termasuk kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan keadilan restoratif, rehabilitasi, dan pembinaan. Namun, pendekatan khusus ini bukan berarti impunitas. Untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan pidana melalui mekanisme peradilan anak," jelas Aris.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku

Polisi telah menangkap YA dan AP sebagai tersangka pembunuhan ZAAQ. YA, pelajar SMK asal Garut, diduga sebagai pelaku utama, sementara AP telah putus sekolah dan bekerja sebagai tukang dekor pernikahan. Keduanya diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, setelah sempat kabur ke Tasikmalaya.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengonfirmasi bahwa kedua tersangka masih berstatus di bawah umur. Pembunuhan terjadi pada Senin (9/2/2026) di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, dengan jasad korban ditemukan oleh saksi pada Jumat (13/2) malam. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga