KemenPPPA Soroti Kasus Kematian Bocah Sukabumi Diduga Akibat Kekerasan Ibu Tiri
Kasus tragis yang menimpa seorang remaja berinisial NS (12 tahun) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat dianiaya oleh ibu tirinya, telah menjadi sorotan utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Insiden ini terjadi di tengah bulan Ramadan, menambah keprihatinan yang mendalam.
Pernyataan Keprihatinan di Bulan Suci
Plt Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, mengungkapkan rasa duka cita dan keprihatinan yang mendalam. "Kami turut berduka cita atas meninggalnya seorang anak (santri) di Sukabumi. Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua, terutama di tengah umat Islam yang sedang menyambut dan melaksanakan ibadah puasa. Seorang anak meninggal dengan ditemukannya lebam di tubuhnya," jelas Indra saat dihubungi pada Senin, 23 Februari 2026.
Keluarga Seharusnya Jadi Tempat Aman
KemenPPPA juga menyoroti pola pengasuhan anak dalam kasus kekerasan terhadap NS ini. Indra menekankan bahwa keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak untuk bertumbuh kembang secara optimal. "Keluarga tentu menjadi tempat yang diharapkan anak-anak untuk merasa aman dan nyaman. Adanya dugaan kekerasan pada anak mengindikasikan adanya masalah serius dalam pengasuhan anak di dalam keluarga," paparnya lebih lanjut.
Langkah-Langkah Penguatan yang Akan Dilakukan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, KemenPPPA berencana mengambil beberapa langkah strategis:
- Memperkuat unit-unit layanan dalam memproses aduan terkait kekerasan terhadap anak.
- Berkolaborasi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai pilar utama perlindungan anak.
- Memperkuat peran masyarakat dan kelompok-kelompok perlindungan anak berbasis komunitas.
Indra menambahkan, "Kelompok seperti PKK, kegiatan keagamaan, RT/RW, dan dasawisma perlu ditingkatkan perannya untuk edukasi dan merujuk korban ke fasilitas layanan terdekat."
Kronologi dan Status Penyidikan
Korban NS diketahui meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Sebelum menghembuskan napas terakhir di rumah sakit, korban sempat memberikan pengakuan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sukabumi. Belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, menunggu proses hukum yang lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan anak dan pentingnya sistem dukungan yang kuat untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.



