Golkar Soroti Kegagalan Sistem Perlindungan Anak Usai Kasus Sukabumi
Golkar Soroti Kegagalan Sistem Perlindungan Anak

Golkar Soroti Kegagalan Sistem Perlindungan Anak Usai Kasus Sukabumi

Kematian tragis NS (12), pelajar SMP asal Surade, Kabupaten Sukabumi, yang diduga dianiaya ibu tirinya, telah memicu sorotan publik dan desakan pembenahan sistem perlindungan anak. Insiden ini menuai perhatian luas, mendorong evaluasi mendalam terhadap mekanisme perlindungan generasi muda di Indonesia.

Henry Indraguna: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, Tapi Kegagalan Sistemik

Henry Indraguna, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar dan anggota tim Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden, menilai kasus Sukabumi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak. Menurutnya, penting untuk membangun benteng pencegahan dengan memaksimalkan edukasi atau parenting bagi keluarga Indonesia.

"Harus diingat perlindungan anak harus sesuai logika hukum fundamental dan harus kita jaga, kawal, dan bumikan," tegas Henry pada Selasa, 24 Februari 2026. Ia menekankan agar tragedi serupa tidak berulang, diperlukan upaya konkret untuk menghindari kekerasan verbal maupun nonverbal terhadap anak dan anggota keluarga.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usulan Reformasi Sistem Perlindungan Anak

Henry Indraguna mengajukan beberapa usulan reformasi sistem perlindungan anak, antara lain:

  • Wajibkan program edukasi parenting mandatori bagi pasangan yang menikah lagi, terutama dalam keluarga campuran, untuk mencegah konflik seperti cemburu psikologis yang diduga menjadi motif dalam kasus Sukabumi.
  • Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus ditingkatkan dengan melakukan monitoring rutin di daerah rawan.
  • Perlu aplikasi pelaporan digital agar laporan kekerasan anak dapat langsung diproses secara efisien.
  • Integrasikan rehabilitasi psikologis bagi pelaku untuk memahami akar masalah, seperti trauma masa lalu, sehingga masyarakat dapat belajar dan menyikapi kasus dengan bijak.

"Sekali lagi saya tegaskan bukan untuk memaafkan, tapi untuk memahami akar masalah seperti trauma masa lalu, sehingga masyarakat bisa belajar dan mensikapi dengan bijak dari kasus ini," jelas Henry.

Polisi Tingkatkan Status ke Penyidikan

Sebelumnya, polisi telah resmi meningkatkan status penanganan kasus kematian NS dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan keputusan ini diambil setelah tim penyidik bekerja maraton selama 24 jam dan menemukan bukti kuat adanya unsur pidana kekerasan.

"Perkara sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada peristiwa pidana, yaitu pidana dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap korban anak yakni saudara NS," tegas Samian kepada wartawan pada Minggu, 22 Februari 2026 malam.

Dalam proses hukum, pihak kepolisian menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan hasil yang akurat dan independen. Kolaborasi dengan dinas terkait dan Mabes Polri juga dilakukan, termasuk pemeriksaan forensik oleh tim ahli psikologi forensik.

"Kita melakukan kolaborasi dengan dinas terkait dan melibatkan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan forensik. Kita fokus dan profesional agar proses penegakan hukum ini berjalan independen," tambah Samian.

Kasus ini menyoroti urgensi perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia, dengan harapan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga