Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh
Dua Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh

Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang, semuanya merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.

Penetapan Dua Tersangka Baru

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa penetapan dua tersangka baru ini dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan fakta dan alat bukti yang cukup. "Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru," ujarnya di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka. Kini, dua tersangka tambahan adalah RY (25) dan NS (24), yang juga bekerja sebagai pengasuh di daycare tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus dan Tindakan Kekerasan

Menurut Kompol Miftahuda, kedua tersangka baru ini melakukan penganiayaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat secara berulang kali. Motif di balik tindakan keji ini adalah rasa kesal karena korban tidak menuruti perintah saat hendak diberikan makanan.

"Berdasarkan motif tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak profesional sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan," tegasnya.

Proses Hukum dan Penahanan

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp72 juta.

Pengembangan Kasus

Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa orang tua korban dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Selain itu, Satreskrim sedang menyelidiki legalitas yayasan yang mengelola daycare tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan data perizinan dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur tidak memiliki izin operasional. Tempat penitipan anak itu kini telah resmi disegel dan ditutup secara permanen oleh pemerintah setempat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga