Lima dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPN Jogja) dilaporkan terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi. Dari kelima dosen tersebut, satu orang telah dijatuhi sanksi oleh pihak universitas.
Penyelidikan Internal Kampus
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari mahasiswi yang merasa tidak nyaman dengan perilaku verbal para dosen. Pihak UPN Jogja kemudian melakukan penyelidikan internal dan menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Bentuk Pelecehan Verbal
Pelecehan seksual verbal yang dilakukan para dosen meliputi komentar bernada seksual, lelucon tidak senonoh, dan panggilan yang tidak pantas. Perilaku ini dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan universitas.
Sanksi yang Dijatuhkan
Satu dosen yang terbukti melakukan pelanggaran berat mendapat sanksi tegas, yaitu pemberhentian sementara dari jabatan. Sementara empat dosen lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan belum dijatuhi sanksi.
Tanggapan Pihak Kampus
Rektor UPN Jogja menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus. Pihak universitas juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada mahasiswi yang menjadi korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dari segala bentuk pelecehan di institusi pendidikan. UPN Jogja berjanji akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat sistem pelaporan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.



