Polri Eksekusi Uang Hasil Judi Online Senilai Rp 58 Miliar Tanpa Penetapan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengeksekusi uang hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perjudian online dengan nilai mencapai Rp 58.183.165.803. Tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan dalam rilis di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 5 Maret 2026. Namun, yang menarik perhatian adalah tidak adanya tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Alasan Tidak Ada Tersangka dalam Kasus Pencucian Uang Judi Online
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ketiadaan tersangka disebabkan oleh penggunaan rekening nominee dalam transaksi perjudian online. "Jadi memang tidak ada tersangkanya karena ini adalah rekening-rekening nominee yang digunakan, yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian, tapi ini nominee," kata Himawan dalam jumpa pers, dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026.
Himawan menegaskan bahwa penyitaan uang hasil judi online ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. "Ini merupakan wujud nyata implementasi peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan pidana asal perjudian online," ungkapnya.
Proses Eksekusi dan Penyerahan Aset ke Negara
Eksekusi aset ini adalah tindak lanjut dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri. Setelah dieksekusi, aset tersebut diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," jelas Himawan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau asset recovery dari praktik perjudian online. Himawan menekankan bahwa proses ini bertujuan untuk memastikan harta kekayaan operasional dari kegiatan ilegal tersebut dapat disita dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Tiga Langkah Penanganan Judi Online oleh Polri
Himawan juga menerangkan tiga langkah komprehensif dalam penanganan judi online, yang meliputi:
- Langkah Preemtive: Bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat atau menjadi korban marketing perjudian online. Upaya ini dilakukan dengan sinergi berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, tempat hiburan seperti bioskop, dan pengembangan kurikulum pendidikan.
- Langkah Preventive: Polri bekerja sama dengan kementerian, khususnya Komite Digital (Komdigi), untuk menganalisis dan memblokir website yang mempromosikan judi online, sehingga memperkecil ruang gerak organisasi perjudian.
- Penegakan Hukum: Terdiri dari dua mekanisme, yaitu reguler (dengan tersangka dan barang bukti yang diproses hingga pengadilan) dan melalui mekanisme Perma No. 1 Tahun 2013 seperti dalam kasus ini, yang fokus pada eksekusi aset tanpa tersangka.
Dengan demikian, Polri menunjukkan komitmennya dalam memerangi perjudian online melalui pendekatan multidimensi, dari edukasi hingga tindakan hukum tegas, meski dalam kasus tertentu seperti ini tanpa penetapan tersangka karena kompleksitas penggunaan rekening nominee.
