Polri Serahkan Aset Judi Online Rp 58 Miliar ke Negara, Fokus pada Pemutusan Rantai Keuangan
Polri Serahkan Aset Judi Online Rp 58 Miliar ke Negara

Polri Serahkan Aset Judi Online Senilai Rp 58 Miliar ke Negara, Tekankan Pemutusan Rantai Keuangan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengeksekusi puluhan rekening yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas perjudian daring. Total nilai aset judi online yang berhasil dirampas mencapai Rp 58,18 miliar, yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk negara.

Eksekusi ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU. Penyerahan objek hasil eksekusi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery dari tindak pidana.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik. "Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Himawan menegaskan bahwa penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada perampasan aset hasil kejahatan untuk negara. Hingga saat ini, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA PPATK dan telah diselesaikan hingga tahap putusan pengadilan inkracht. Dari perkara tersebut, total aset yang berhasil dirampas dan diserahkan kepada negara melalui Kejagung mencapai Rp 58.183.165.803, yang berasal dari 133 rekening.

Strategi Penindakan yang Menyeluruh

Polri tidak hanya menyasar penyelenggara atau operator perjudian online, tetapi juga menargetkan aliran dana operasional melalui penerapan Pasal TPPU. Strategi ini bertujuan untuk memutus rantai keuangan kejahatan tersebut, sehingga mampu menghentikan operasional jaringan perjudian online yang selama ini beroperasi melalui sistem transaksi keuangan digital.

Himawan juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah membantu pengungkapan perkara ini, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta masyarakat. "Dukungan dan informasi dari semua pihak sangat krusial dalam penanganan kasus perjudian online ini," tandasnya.

Dengan langkah ini, Polri menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset dari tindak pidana. Tindakan tegas terhadap perjudian online diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi ekonomi nasional dari dampak negatif praktik ilegal tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga