Kemenkeu Apresiasi Bareskrim Atas Penyerahan Rp 58,1 Miliar dari Judol untuk Kas Negara
Kemenkeu Apresiasi Bareskrim Serahkan Rp 58,1 M dari Judol

Kemenkeu Apresiasi Bareskrim Atas Penyerahan Rp 58,1 Miliar dari Judol untuk Kas Negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri atas langkah penegakan hukum dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perjudian online (judol). Langkah ini dinilai mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar dari kasus judol yang telah diserahkan Bareskrim untuk dieksekusi jaksa.

Terobosan Hukum dengan Penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, terutama dalam kondisi tersangka tidak ditemukan atau belum ditetapkan. Kemenkeu menilai langkah ini sebagai terobosan signifikan dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara.

Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Sunawan Agung Saksono, menyatakan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026), bahwa apresiasi diberikan atas kolaborasi semua pihak yang mendukung pelaksanaan eksekusi uang sitaan judol sesuai dengan Perma tersebut. Menurutnya, kegiatan serah terima setoran aset judi online ini memiliki makna strategis dalam pengelolaan keuangan negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Strategis bagi Keuangan Negara

Sunawan menjelaskan bahwa uang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan disetorkan ke kas negara merupakan hak negara yang selanjutnya dicatat, dibukukan, dan dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh penerimaan tersebut diproses melalui sistem penerimaan negara yang akuntabel dan transparan, mendukung kualitas pelaporan keuangan pemerintah dan menjaga kredibilitas APBN sebagai instrumen fiskal yang andal.

Dari perspektif fiskal, optimalisasi PNBP ini berkontribusi dalam memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung kesinambungan fiskal (fiscal sustainability). Keberhasilan pengelolaan uang sitaan ini tidak hanya diukur dari besaran nominal yang disetorkan, tetapi juga dari kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap tata kelola keuangan negara yang baik.

Implementasi oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang diwakili oleh Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penyerahan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus TPPU dari judol ini merupakan implementasi konkret dari Perma 1 Tahun 2013. Pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang ditindaklanjuti dengan pemblokiran dan eksekusi aset.

Himawan menekankan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh PPATK, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam memerangi kejahatan keuangan. Langkah ini tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara, mendukung stabilitas fiskal dan pengelolaan keuangan yang lebih baik di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga