Kejari Jakbar Setor Rp 530 M ke Negara dari Kasus Judi Online Oei Hengky Wiryo
Kejari Jakbar Setor Rp 530 M dari Kasus Judi Online

Kejari Jakbar Setor Rp 530 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Judi Online dan Pencucian Uang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menyetorkan uang sebesar Rp 530 miliar ke kas negara, yang berasal dari kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Oei Hengky Wiryo. Penyimpanan dana ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Putusan Pengadilan dan Proses Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahidah Rifal, menjelaskan bahwa penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini berasal dari penanganan kasus atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Februari 2026 telah memutus secara sah dan meyakinkan bahwa terpidana bersalah atas tindak pidana pencucian uang. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kejari Jakbar pada Jumat, 13 Maret 2026.

Awal Mula Kasus dan Investigasi

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Transaksi tersebut terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat. Situs-situs ini menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan, dengan sistem deposit dan penarikan dana melalui transfer bank, serta menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus.

Modus Pencucian Uang yang Digunakan

Nurul menyebutkan bahwa modus pencucian uang yang dilakukan terpidana melibatkan pendaftaran akun melalui situs perjudian, kemudian melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan oleh pengelola situs. Dana kemenangan akan masuk ke saldo akun pemain dan dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan dana ke rekening pribadi pemain. Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana deposit perjudian.

Eksekusi dan Penyimpanan Dana

Karena perkara Oei Hengky Wiryo telah berkekuatan hukum, jaksa melakukan eksekusi terhadap uang rampasan senilai Rp 530 miliar. Jumlah ini terdiri dari uang yang dirampas negara dari berbagai rekening bank yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online, serta denda sebesar 1 miliar rupiah. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan. Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara dan memberantas praktik ilegal seperti judi online dan pencucian uang.