Kejari Jakbar Setor Rp 503 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Judi Online dan Pencucian Uang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menyetorkan uang sebesar Rp 503 miliar ke kas negara. Dana ini terkait dengan kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Oei Hengky Wiryo. Penyimpanan uang ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan Pengadilan dan Proses Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahidah Rifal, menjelaskan bahwa penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini berasal dari penanganan kasus atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026 telah memutus secara sah dan meyakinkan bahwa terpidana bersalah atas tindak pidana pencucian uang. Nurul menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Kantor Kejari Jakbar pada Jumat, 13 Maret 2026.
Perkara ini bermula pada tahun 2024 ketika Bareskrim Polri menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Transaksi tersebut terindikasi kuat terkait dengan aktivitas judi online yang marak di masyarakat.
Modus Operandi dan Investigasi
Nurul memaparkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh publik. Situs-situs ini menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan dengan sistem deposit dan penarikan dana melalui transfer bank. Mereka juga menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus untuk menarik minat pemain.
Modus pencucian uang yang dilakukan terpidana melibatkan pendaftaran akun melalui situs perjudian, kemudian melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan oleh pengelola situs. Dana kemenangan akan masuk ke saldo akun pemain dan dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan dana ke rekening pribadi. Berdasarkan penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai penampung dana deposit perjudian.
Eksekusi dan Penyimpanan ke Kas Negara
Setelah perkara Oei Hengky Wiryo berkekuatan hukum tetap, jaksa melakukan eksekusi terhadap uang rampasan senilai Rp 503 miliar. Jumlah ini terdiri dari uang yang dirampas negara dari berbagai rekening bank yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut kemudian disetorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penegakan hukum.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik ilegal seperti judi online dan pencucian uang, serta mengembalikan aset negara yang hilang akibat kejahatan terorganisir.
