Kasus Judi Online Oei Hengky Wiryo Dibongkar, Uang Rp 530 Miliar Disita ke Kas Negara
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar yang melibatkan judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terpidana utama dalam perkara ini adalah Oei Hengky Wiryo, dengan uang rampasan yang disita mencapai setengah triliun rupiah. Berikut adalah duduk perkara lengkapnya berdasarkan laporan yang dirangkum pada Jumat, 13 Maret 2026.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Brigjen Susatyo Purnomo Condro, penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Ditipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami mendapatkan laporan masyarakat dan juga didukung oleh data hasil dari PPATK bahwa terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan," ujar Susatyo di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyidikan resmi dimulai pada 24 Februari 2025, setelah temuan tersebut dikonfirmasi.
Selama beberapa bulan berikutnya, penyidik bekerja keras mengumpulkan fakta dan bukti. Investigasi mengungkap bahwa transaksi mencurigakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas judi online. "Pada bulan Juli, perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Dari rangkaian penyidikan, diketahui modus para tersangka khususnya terkait dengan TPPU," jelas Susatyo.
Modus Operandi yang Rumit
Susatyo menerangkan bahwa Oei Hengky Wiryo menggunakan korporasi sebagai wadah untuk menyamarkan aktivitas judi onlinenya. "Membuat, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaannya untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang dana hasil judi online," ucap dia. Selain itu, terpidana juga memanfaatkan rekening nominee atau rekening dengan identitas tidak dikenal untuk menampung uang miliaran rupiah dari transaksi judol.
Modus lainnya termasuk mendirikan perusahaan tambahan untuk menampung dan mengirim uang, melakukan layering untuk menyamarkan asal-usul dana, serta menggunakan uang tersebut untuk membeli aset seperti obligasi. Penyidik menemukan ribuan rekening bank yang digunakan terpidana dalam skema ini. "Penyitaan dilakukan pada 22 bank, dengan 4.656 rekening yang berisi total Rp 253.548.846.330," ungkap Susatyo.
Penyetoran Uang ke Kas Negara
Uang senilai Rp 530 miliar yang disita dari kasus ini telah disetor ke kas negara. Nurul Wahidah Rifal, Kajari Jakarta Barat, menjelaskan bahwa penyetoran ini dilakukan untuk pemulihan kerugian negara. "Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo," kata Nurul. Putusan pengadilan yang sah dan meyakinkan telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026.
Nurul menyebutkan modus pencucian uang yang dilakukan terpidana, termasuk mendaftarkan akun melalui situs perjudian, melakukan deposit ke rekening yang ditentukan, dan menarik dana kemenangan ke rekening pribadi. "Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana deposit perjudian," ungkapnya. Eksekusi terhadap uang rampasan ini dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Jaringan Situs Judi Online yang Luas
Oei Hengky Wiryo telah melancarkan kejahatannya sejak tahun 2018. Dia mendirikan perusahaan cangkang, PT A2Z Solusindo Teknologi, untuk menyamarkan aliran dana judi online. Dalam perusahaan ini, Henkie bertindak sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham mayoritas dengan 60 persen saham. Secara legal, perusahaan bergerak di bidang perdagangan komputer, namun pada praktiknya menjadi beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang yang menaungi belasan situs judi online.
Selama periode 2018 hingga Februari 2025, terpidana mengelola 14 situs judi online, termasuk YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, GGSLOT, dan HCS77. "Terpidana menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang," ujar Nurul. Uang hasil perjudian kemudian disamarkan ke rekening Oei Hengky Wiryo dan rekening terafiliasi lainnya.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya upaya penegakan hukum terhadap kejahatan finansial di Indonesia. Dengan disetorkannya uang rampasan ke kas negara, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
